
gpnindonesia.com, NGANJUK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk resmi mengesahkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 yang memuat sepuluh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Nganjuk, Jumat (31/10/2025).
Dari sepuluh Raperda tersebut, empat berasal dari inisiatif DPRD dan enam lainnya diusulkan Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak. Raperda ini diusulkan pemerintah daerah untuk memperkuat perlindungan hukum bagi kelompok rentan di tengah meningkatnya kasus kekerasan.
Raperda inisiatif DPRD lainnya meliputi perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan serta rancangan pedoman pelaksanaan revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila dan pendidikan wawasan kebangsaan. Keduanya dinilai penting untuk penguatan karakter generasi muda dan peningkatan kualitas pendidikan di Nganjuk.
Wakil Ketua DPRD Nganjuk, Jianto, yang memimpin jalannya paripurna, menegaskan bahwa pembahasan Propemperda 2026 memiliki urgensi tinggi karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Ia menyebut, khusus untuk Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak, DPRD akan memberi perhatian serius karena dampaknya menyangkut masa depan generasi.
“Penetapan Propemperda ini merupakan langkah awal yang krusial dalam proses legislasi. Kami sepakat mengawal setiap Raperda prioritas agar benar-benar memberikan manfaat bagi warga Nganjuk,” ujar Jianto.
Ia menambahkan, DPRD berkomitmen menghasilkan regulasi yang relevan dan mudah diimplementasikan. “Prioritas kami jelas, memastikan Nganjuk memiliki payung hukum yang kuat, mulai dari sektor pendidikan, perlindungan sosial, hingga tata kelola pemerintahan,” katanya.
Rapat Paripurna dengan agenda tunggal itu diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan mengheningkan cipta. Sekretaris DPRD Nganjuk, Anang Agus Susilo, turut membacakan daftar lengkap Raperda yang masuk dalam Propemperda 2026 sebelum disahkan.
Selain tiga Raperda terkait anggaran daerah, daftar prioritas juga mencakup Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Nganjuk kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dengan disahkannya Propemperda 2026, DPRD Kabupaten Nganjuk menegaskan komitmennya menghadirkan regulasi yang mendukung pembangunan daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan serta berpihak pada kepentingan publik.
penulis: Asep b
