Kejari Nganjuk Serahkan Rp352 Juta Uang Pengganti Kasus Korupsi Dana Desa Banarankulon
gpnindonesia.com, NGANJUK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menyerahkan uang sebesar Rp352.128.000 ke rekening kas Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Rabu (13/8/2025). Uang tersebut merupakan pembayaran uang pengganti atas kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2020–2023 yang dilakukan oleh Mujiono bin Warsono (alm.), mantan Kepala Desa Banarankulon. Penyerahan dilakukan […]
Lihat selengkapnya