DPRD Desak Kontraktor Terima Audit BPKP Dalam Rangka meneruskan Pembangunan Alun alun Kota Kediri

DPRD KOTA KEDIRI PEMERINTAHAN
Anggota Komisi C DPRD Kota Kediri H. Ashari, S.E.

gpnindonesia.com, KOTA KEDIRI – DPRD Kota Kediri mendorong pemerintah daerah agar segera mengambil langkah tegas guna melanjutkan pembangunan Alun-alun Kota Kediri yang tertunda akibat sengketa nilai proyek dengan pihak kontraktor.


Dorongan ini muncul karena hingga saat ini belum tercapai kesepakatan antara Pemerintah Kota Kediri dan kontraktor terkait hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang dijadikan dasar dalam pembayaran proyek tersebut.


Anggota Komisi C DPRD Kota Kediri, Ashari, menilai bahwa penolakan terhadap hasil audit tersebut berpotensi menghambat pembangunan infrastruktur penting yang telah lama dinantikan masyarakat.


Ia menyampaikan bahwa sejak periode sebelumnya, DPRD telah berupaya mendorong terwujudnya alun-alun sebagai salah satu ikon kota yang diharapkan menjadi kebanggaan masyarakat Kediri.


Ashari juga mengungkapkan bahwa sengketa antara pemerintah daerah dan kontraktor sebenarnya telah melalui proses hukum dan telah menghasilkan putusan yang seharusnya bisa menjadi dasar penyelesaian kewajiban kedua pihak.


Menurutnya, Pemkot Kediri telah melaksanakan kewajibannya dengan berpedoman pada hasil audit BPKP serta kajian teknis dari tim ahli, termasuk dari UPN Veteran Jawa Timur. Selain itu, pemerintah juga telah melakukan langkah konsinyasi sebagai bentuk itikad baik.


Namun demikian, pihak kontraktor masih belum menyetujui nilai yang ditetapkan karena dianggap tidak sesuai. Hal ini dinilai berpotensi menghambat kelanjutan pembangunan alun-alun.
Ashari bahkan menyarankan agar pemerintah daerah mempertimbangkan langkah hukum berupa gugatan perdata jika pihak kontraktor tetap menolak hasil audit tersebut.


Ia menegaskan bahwa terhentinya proyek ini berdampak langsung pada masyarakat, baik dari sisi sosial maupun ekonomi, karena kawasan alun-alun diharapkan dapat menjadi pusat aktivitas publik sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan warga.


Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kediri, Endang Kartika Sari, menegaskan komitmen pemerintah untuk melanjutkan proyek tersebut. Ia menjelaskan bahwa berbagai tahapan administratif telah dilalui, mulai dari proses di Mahkamah Agung, audit BPKP, hingga kajian teknis oleh tim ahli.


Berdasarkan hasil audit BPKP dan kajian tersebut, nilai pembayaran yang direkomendasikan sebesar Rp6,6 miliar. Namun, pihak kontraktor mengajukan klaim hingga Rp16,2 miliar, sehingga selisih nilai tersebut menjadi kendala utama.


Endang menegaskan bahwa penggunaan anggaran negara harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan regulasi agar tidak menimbulkan kerugian negara.
Ia juga mengingatkan bahwa sebelumnya kedua pihak telah menandatangani pakta integritas untuk menerima hasil audit BPKP sebagai dasar pembayaran, termasuk kesepakatan terkait penunjukan tenaga ahli independen.


Hingga saat ini, Pemerintah Kota Kediri masih menunggu kesediaan pihak kontraktor untuk menyepakati hasil audit tersebut agar pembangunan Alun-alun Kota Kediri dapat segera dilanjutkan. red-Adm

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *