
gpnindonesia.com, SURABAYA- Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Jawa Timur turut mendampingi Advokat Abdul Aziz, S.H. dalam pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (PROPAM) Polda Jawa Timur pada Jumat (19/12/2025). Pendampingan tersebut dilakukan menyusul adanya dugaan tindakan kriminalisasi terhadap advokat yang tengah melaksanakan tugas profesinya.
Kehadiran DPD KAI Jatim merupakan respons atas permohonan perlindungan hukum yang sebelumnya disampaikan oleh Abdul Aziz, S.H., dan telah ditindaklanjuti oleh PROPAM Polda Jatim. Organisasi advokat tersebut memandang bahwa perkara ini tidak dapat dipisahkan dari upaya menjaga independensi dan martabat profesi advokat yang secara tegas dilindungi oleh undang-undang.
Presidium Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia, Dr. Rizal Haliman, S.H., M.H., menyampaikan bahwa profesi advokat merupakan salah satu pilar penegakan hukum yang memiliki kedudukan sejajar dengan aparat penegak hukum lainnya.
“Advokat adalah bagian dari penegak hukum yang menjalankan fungsi konstitusional. Ketika seorang advokat diduga dikriminalisasi saat menjalankan profesinya, maka itu bukan hanya persoalan individu, tetapi ancaman serius terhadap sistem peradilan dan hak pencari keadilan,” ujar Rizal Haliman di Surabaya.
Rizal Haliman menambahkan, DPP KAI berkepentingan untuk memastikan tidak muncul praktik penyalahgunaan kewenangan yang dapat menciptakan preseden buruk bagi dunia advokat ke depan.
Sementara itu, Presidium DPD KAI Jawa Timur, Fatachul Hudi, S.H., M.H., menyatakan bahwa pendampingan yang dilakukan bertujuan untuk mengawasi jalannya proses pemeriksaan agar tetap berjalan secara objektif, terbuka, dan profesional.
Menurutnya, DPD KAI Jatim tetap menghormati mekanisme pemeriksaan yang sedang berlangsung di PROPAM Polda Jatim. Namun demikian, pengawalan organisasi diperlukan untuk memastikan hak-hak advokat tidak diabaikan serta mencegah terjadinya kriminalisasi dalam pelaksanaan tugas profesi.
Ia juga menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat memberikan perlindungan hukum bagi advokat dalam menjalankan kewenangannya, sehingga setiap proses hukum yang menyasar advokat harus dilakukan secara proporsional dan berlandaskan konteks profesional.
DPD KAI Jawa Timur menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara ini hingga diperoleh kepastian hukum, sebagai bentuk komitmen organisasi dalam menjaga kehormatan, solidaritas, dan integritas profesi advokat.
