
gpnindonesia.com, JAKARTA — Praktik penghakiman publik yang menyeret nama DR. Ilyas Indra tanpa kejelasan proses hukum menuai perlawanan keras dari kalangan mahasiswa. Aktivis STIE Internasional Bisnis Manajemen Teknologi (IBMT), M. Aprizaldi, menilai fenomena tersebut sebagai bentuk pembusukan demokrasi yang berbahaya dan mencederai prinsip negara hukum.
Aprizaldi—yang akrab disapa Rizal—menegaskan bahwa narasi dan framing yang beredar luas di ruang publik bukan lagi kritik sehat, melainkan upaya sistematis menggiring opini untuk “menghukum” seseorang tanpa putusan pengadilan.
“Indonesia adalah negara hukum, bukan negara gosip politik. Trial by public adalah kejahatan demokrasi. Tidak ada satu pun warga negara yang boleh dieksekusi reputasinya tanpa proses hukum yang sah,” tegas Rizal dalam pernyataannya, Sabtu (10/1/2026).
Ia menilai pemberitaan dan opini yang berkembang telah melampaui batas kebebasan pers dan kebebasan berekspresi, karena dibangun di atas spekulasi, asumsi, dan framing sepihak—tanpa rilis resmi atau keputusan dari aparat penegak hukum.
“Apa yang terjadi hari ini bukan pencarian kebenaran, tapi penggiringan persepsi. Jika opini publik dijadikan hakim, jaksa, dan algojo, maka hukum tinggal slogan kosong,” ujarnya.
Rizal mengingatkan, praktik seperti ini membuka pintu lebar bagi penyalahgunaan kekuasaan dan politisasi isu. Menurutnya, siapa pun bisa dijatuhkan kapan saja hanya dengan memainkan narasi, tanpa perlu pembuktian di pengadilan.
“Ketika standar kebenaran dipindahkan dari ruang sidang ke ruang komentar, maka tidak ada lagi jaminan keadilan bagi siapa pun,” katanya.
Ia juga menolak keras upaya menyederhanakan persoalan kompleks di sektor pendidikan dengan menjadikan satu figur sebagai kambing hitam. Rizal menegaskan bahwa problem pendidikan nasional bersifat struktural—menyangkut tata kelola, regulasi, dan lemahnya pengawasan negara—bukan persoalan individu semata.
“Menyerang satu nama tanpa dasar hukum yang berkekuatan tetap bukan solusi. Itu hanya kamuflase politik untuk menutupi kegagalan sistemik,” ucapnya.
Lebih jauh, Rizal menilai pencampuradukan kritik kebijakan, kepentingan politik, dan dugaan pelanggaran hukum dalam satu narasi kabur adalah bentuk manipulasi publik yang disengaja.
“Kalau ada dugaan pelanggaran, bawa ke jalur hukum. Jangan gunakan media dan opini massa sebagai senjata politik untuk menekan atau menghancurkan karakter seseorang,” tegasnya.
Rizal menegaskan pihaknya mendukung penuh penegakan hukum yang objektif, transparan, dan berbasis fakta. Namun ia menyatakan sikap tegas menolak framing, kriminalisasi opini, dan penghakiman massal yang justru merusak kepercayaan publik terhadap hukum.
“Negara hukum tidak runtuh karena kurang aturan, tapi karena dibiarkan kalah oleh opini dan kepentingan politik,” pungkasnya
