Ratusan sopir mogok kerja minta ODOL juga diterapkan kepada pengusaha

Uncategorized

Para sopir mogok kerja dangan memarkir truk di pinggir jalan By Pass. Foto: A. Bahar

gpnindonesia.com, Nganjuk – Ratusan sopir truk dari berbagai komunitas melakukan aksi mogok kerja menolak kebijakan pemerintah terkait Over Dimension Over Loading (ODOL) di Bay Pass dan Guyangan Kabupaten Nganjuk. Rabu (9/3/2022)

Para supir truk memarkir kendaraan mereka di bahu jalan sisi kanan dan sisi kiri, sehingga Nampak truk berjejer hingga lebih dari satu kilometer. Kendati demiakian aksi damai ini tidak mengganggu pengguna jalan lainnya, selasai aksi sejumlah perwakilan komunitas tersebut melakukan audensi dengan pihak Dinas Perhubungan Kebupaten (Dishub) Kabupaten Nganjuk di ruang pertemuan.

Salah satu perwakilan sopir, Agus Wijaya mengatakan, kegiatan mogok kerja tersebut digelar sesuai dengan hari yang telah ditentukan oleh sesama supir di berbagai daerah yang menggelar aksi serupa di hari yang sama. Aksi yang digelar di kabupaten Nganjuk dengan melakukan Sweeping kepada sesama supir truk yang kebetulan melintas agar mengikuti aksi tersebut.

“Kita Cuma memberitahu bahwa hari ini kita mogok kerja, kita memberitahu tersebut supaya yang lewat eh mobokyo hormatilah temenmu lagi berjuang, jangan kamu aja yang cari uang” Kata agus

Para supir ini menuntut agar dilakukan revisi Undang-undang nomor 22 tahun 2009 terkait ODOL yang dinilai merugikan supir. Pasalnya peraturan yang dibuat pemerintah tersebut dinilai tidak berpihak kepada para supir, sedangkan para pengusaha yang mempekerjakan para supir tidak mengalami apa yang dirasakan para supir. Para supir mengeluhkan saat mereka memuat melebihi ketentuan ketika terkena tilang maka pendapatan mereka berkurang.

“Harapan supir, kita meminta semua itu sebenarnya payung hukum. Payung hukum ke teman-teman supir semua biar ada hukum yang melindungi supir itu bahwasannya supir itu merupakan pahlawan perekonomian, kita harus imbang jangan supir aja yang dikorbankan, pengusaha juga kalau bisa balance, kita seimbang gitu” kata Agus.

Menurut Agus kebijakan tersebut sebenarnya bagus, namun karena kebijakan tersebut hanya diterapkan kepada para supir maka ia dan sesama supir lainnya merasa keberatan. Selain itu aksi ini diikuti oleh sekitar 17 komunitas supir di wilayah Kabupaten Nganjuk ini juga lanjutan dari aksi sebelumnya yang dilakukan pada Selasa (22/2/2022) yang menurut agus waktu itu telah dicapai kesepakatan tidak ada penindakan dan penilangan, sehingga petugas hanya melakukan sosialisasi.

“Kita waktu itu kan terorinya kita cuma tidak ada penindakan, tidak ada penilangan dilapangan Cuma sosialiasi pemberitahuan diundur sampai tahun 2023, tapi faktanya dilapangan ndak, sopir-sopir ini semua yang dikorbankan” Kata Agus.

Sekretaris Dishub Kabupaten Nganjuk, Sujito menjelaskan pihaknya telah melakukan sosialisasi baik kepada para pengusaha maupun kepada para supir sehingga peraturan tersebut dapat tersampaikan. Sujito dapat memaklumi bahwa peraturan tersebut tidak serta merta berjalan dengan mulus, sebab masyarakat pasti memiliki pertimbangan tertentu dalam penerapan peraturan tersebut.

“Regulasi ini tidak serta merta, pastinya mereka masih ada mempertimbangkan yang lama masih apa belum standart, dan sebagainya, lah ini kita terus (malakukan sosialisasi) sampai akhirnya di tahun 2023 itu memang dari kementrian memang ini, kami selaku apparat dibawah akan melaksanakan” Kata Sujito.

Terkait dengan tuntutan para supir, pihak Dishub telah melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada para dan Inspeksi kepada pera pengusaha. Penilangan kepada para supir yang tidak sesuai dengan peraturan, pihak Dishub menyampaikan bahwa hal itu sesuai dengan peraturan demi kepentingan bersama sebab apabila kendaraan memuat berlebihan maka menyebabkan kerusakan jalan, kecelakaan lalu lintas, dan Sparepart cepat rusak.

“Tentunya teman-teman yang dilapangan biasanya operasi gabungan, dari Kepolisian, dari Dishub, kita melaksanakan ketentuan perundang-undangan.” Katanya

Pihak disuhub juga menjamin bahwa pihaknya tidak akan melakukan pumungutan liar kepada para supir. Sedangkan apabila para supir mememukan oknum petugas yang melakukan pelanggaran maka dapat dilaporkan dan akan ditindak secara tegas. Kini pihak Dishub masih mempelajari aspirasi yang telah disampaikan para supir tersebut yang akan disalurkan kepada pihak yang berwenang.

“Nanti kita akan pelajari, aspirasi mereka itu kalau menjadi kewenangan Dishub Provinsi kita salurkan ke Provinsi, kalau itu menjadi kewenangan kementrian ya tentu kita akan teruskan ke pusat lewat balai pengelolaan transportasi darat, kalau itu kewenangan kabupaten kita akan langsung merapatkan dan kita akan tentunya menyampaikan ini kepada bupati” Pungkasnya. (A. Bahar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *