Kejari Nganjuk Serahkan Rp352 Juta Uang Pengganti Kasus Korupsi Dana Desa Banarankulon

PEMERINTAHAN PERISTIWA

gpnindonesia.com, NGANJUK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menyerahkan uang sebesar Rp352.128.000 ke rekening kas Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Rabu (13/8/2025).

Uang tersebut merupakan pembayaran uang pengganti atas kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2020–2023 yang dilakukan oleh Mujiono bin Warsono (alm.), mantan Kepala Desa Banarankulon.

Penyerahan dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Nganjuk mewakili Kepala Kejari Nganjuk, Dr. Ika Mauludiina, S.H., M.H., CSSL., berdasarkan eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby tertanggal 18 Juli 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Terpidana Mujiono bin Warsono telah melunasi uang pengganti sebagaimana putusan pengadilan. Sebelumnya juga telah membayar pidana denda sebesar Rp50 juta pada 5 Agustus 2025,” ujar Kajari Nganjuk, Ika Mauludiina.

Kajari Nganjuk mengapresiasi langkah terpidana yang telah mengembalikan kerugian negara dan melunasi denda. Menurutnya, hal ini menunjukkan adanya itikad baik untuk bertanggung jawab. langkah ini patut dicontoh oleh terpidana lainnya.

Namun demikian, Ika menegaskan, jika ada terpidana yang tidak membayar uang pengganti, pihaknya akan melakukan pelacakan aset serta menyita harta milik terpidana guna menutupi kerugian negara.

Dalam kasus ini, kerugian negara tercatat sebesar Rp352.127.978,86. Dana tersebut berkaitan dengan 19 kegiatan pembangunan desa yang mengalami kekurangan volume serta dikerjakan sendiri oleh Mujiono selaku kepala desa.

Kajari juga mengingatkan agar uang pengganti yang telah dikembalikan dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan desa secara transparan dan akuntabel.

“Kami mengimbau masyarakat ikut mengawasi penggunaan dana desa. Setiap kepala desa juga harus lebih hati-hati dalam pengelolaan APBDes agar tidak terjerat kasus korupsi,” pesan Ika.

Kejari Nganjuk menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum tindak pidana korupsi secara profesional dan berkeadilan, sekaligus memastikan pemulihan kerugian negara serta mengajak masyarakat bersama-sama memberantas korupsi.

Penulis: Asep B
Editor: Najwa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *