Selasa, 24 Mei 2022 saya mendapat selebaran surat yang berasal dari Korpus Brigade PP GPI di salah
satu WAG dengan nomor: B.42/Korpus-Brigade/PP-GPI/V/2022 yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya tentang Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa yang akan dilaksanakan pada hari Senin, 30 Mei
2022 di kator DPP Pasar Minggu dengan tuntutan 1) Mendesak Ketua Umum Partai PBB untuk memperbaiki Partai dan, 2) Mendesak Ketua Umum Partai PBB untuk mencopot Sekjend PBB dikarenakan adanya dugaan bahwa Sekretaris Jenderal PBB Ferrya Afriansyah Noor tidak mampu
mengorganisir struktur partai dengan adanya beberapa ketua DPW PBB, fungsionaris DPP PBB yang mengundurkan diri dan beberapa kasus lainnya.
Saya pribadi sangat mengapresiasi atas keberanian dan kepedulian saudara Irwan sekalu komandan Brigade PP GPI karena memang jelas status dan peran Wali Amamah diatur dalam ART Partai PBB
yaitu Bab IX Pasal 25 yang mempunyai peran diantanya; Wali Amnah berhak mengawasi penerapan ideologi dan pencapaian partai, memberikan nasihat, saran dan masukan kepada partai, melakukan pengkajian masalah-masalah yang berkenaan dengan syariat untuk disampaikan kepada partai dll.
Dalam hal ini, saya menkonfirmasi bahwa adalah betul telah terjadi kasus-kasus pelanggaran oleh oknum yang tidak bertanggungjawab di tubuh Partai yang dengan sengaja menabrak AD ART Partai
dan PD PRT Banom khususnya PD PRT Banom Pemuda Bulan Bintang atas kepengurusan Pemuda Bulan Bintang hasil Muktamar Pondok Gede 2020.
Saya berharap semoga Prof. Yusril Ihza Mahendra selaku Ketua Umum Partai PBB dapat segera menyikapi dengan bijak serta memberikan sanksi yang setimpal bagi oknum tersebut demi tercapainya tujuan-tujuan partai yang sangat mulia sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Pasal 4.
Sumber:
Diah Bardiah
Sekjend Pemuda Bulan Bintang
Periode 2020-2025
(081289458368)