
gpnindonesia.com, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah melakukan pemblokiran rekening dormant yang ada di bank. Kejadian tersebut menuai sejumlah polemik, sebab ada rekening nasabah yang terimbas dari kebijakan pemblokiran tersebut.
Hal ini mendapat respon dari berbagai pihak antara lain dari organisasi kepemudaan (OKP) Persaudaraan Pemuda Etnis Nusantara (Persaudaraan PENA). “Kebijakan pemblokiran rekening dormant oleh PPATK sejalan dengan UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)”, ujar Achmad Suhawi Ketua Umum Persaudaraan PENA di Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Menurut Gus Hawi sapaan akrabnya, pemblokiran rekening dormant dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan rekening dari kegiatan ilegal semacam judol, transaksi narkoba, pencucian uang dan kejahatan perbankan lainnya. Dan itu sangat efektif sebutnya.
Dia menambahkan, sumber polemik yang timbul karena kriteria rekening dormant yang diatur oleh UU No. 8/2010 sebatas tidak ada pembaharuan data nasabah yang relatif singkat yaitu selama kurun waktu 3 – 6 bulan atau lebih, termasuk bila tidak ada transaksi perbankan selama kurun waktu tersebut.
“jadi wajar bila banyak rekening nasabah yang terimbas, ditambah dengan proses reaktifasi yang terlalu lama antara 5 – 20 hari, sehingga membuat pemilik rekening terkendala dalam melakukan transaksi”, tegasnya.
Barangkali ini yang perlu dibenahi oleh Bank dan PPATK, pungkas Gus Hawi.