
gpnindonesia.com, JAKARTA-Dewan Pengurus Pusat Persaudaraan Pemuda Etnisitas Nusantara (DPP Persaudaraan PENA) mengapresiasi putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menyatakan bahwa Rahayu Saraswati Djojohadikusumo tetap merupakan Anggota DPR RI periode 2024-2029, sehingga statusnya sampai saat ini masih tetap sebagai anggota DPR RI.
Keputusan MKD DPR RI sebagai tindaklanjut dari surat Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025. Keputusan itu menurut Achmad Suhawi sudah sesuai dengan prosedur dan tata aturan yang berlaku, baik UU No. 13/2019, UU No. 7/2023 maupun ketentuan yang mengatur tentang partai politik. Apalagi menurut Ketua Umum Persaudaraan PENA, Suhawi, Putusan Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra sebagaimana telah disampaikan oleh Sufmi Dasco Ahmad bahwa tidak ada laporan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Saraswati, bahkan ada puluhan ribu petisi yang menginginkannya tetap menjadi anggota DPR RI. Artinya, putusan MKD DPR RI dan Partai Gerindra telah disandarkan kepada aspirasi yang berkembang dan fakta hukum, tegas Suhawi.
