Ngeri – Ngeri….Sedap ! PTSL 2024 Kabupaten Kediri Dibiayai APBN dan APBD Rp 14,9 M, Masyarakat Wajib Bayar Rp.600 per bidang?.

Uncategorized

GPN Indonesia.com KEDIRI – Sebanyak 5 7 desa di Kabupaten Kediri, saat ini tenggah melakukan proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024. Diduga salah satu syarat yang wajib dipenuhi oleh masyarakat atau pemohon yaitu membayar biaya PTSL sebesar Rp 600 ribu per bidang. Bahkan, disinyalir ada yang mencapai Rp.750 per bidang.

Padahal, berdasar data yang dihimpun, biaya PTSL 2024 telah dibiayai pemerintah melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di Kabupaten Kediri, totalnya mencapai kurang lebih sebesar Rp 14,9 miliar.

Rincianya, dana yang bersember dari APBN sebesar Rp 9,9 milar digunakan untuk biaya sebanyak 30.000 Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) atau Peta Bidang Tanah (PBT) seluas 9.329 hektar. Sementara dana dari APBD sebesar Rp. 5 miliar, digunakan untuk biaya sebanyak 26.184 SHAT atau PBT seluas 3.162 hektar. Jadi PTSL 2024 di Kabupupaten Kediri yang dibiayai APBN dan APBD, total luas PBT 12.491 hektar, atau jumlah SHT ada 56.184 bidang.

Hal itu dibenarkan oleh Kasubag TU ATR/BPN Kabupaten Kediri, Suharno saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini. Hanya saja, dirinya menjelaskan terkait biaya PTSL, mulai sosialisasi, sertifikat, pengukuran, hingga pengerjaan tanah ditanggung pemerintah lewat APBN dan APBD.

“ PTSL 2024, dana hibah dari APBN dan APBD sebesar Rp. 14,9 milar. Tapi itu hanya untuk biaya mulai sosialisasi, pengukuran hingga penerbitan sertifikat saja. Sementara, biaya pemberkasan atau pra kegiatan di antaranya untuk patok, materi, serta biaya operasional itu dibebankan pada masyarakat penerima, “jelasnya

Disingung mengenai biaya Pra atau tahap pemberkasan, Suharno mengaku tidak tahu menahu. Pasalnya, BPN Kabupaten Kediri tidak mempunyai kewenangan dan ikut andil dalam penetapan biaya tersebut.

‘’Untuk nominal sesuai kesepakatan desa. Antara panitia kelompok masyarakat (Pokmas) dan masyarakatnya. Jadi itu bukan ranah kami, “ ujarnya.

Untuk target tahun ini, dia menambahakan, ada sebanyak 56.184 bidang SHAT atau PBT seluas 12.491 hektar. Jumlah ini dibagi sebanyak 57 desa di Kabupaten Kediri, “ saat ini sedang berjalan. Proses penyuluhan, entri, pemberkasan sudah selesai dan saat ini sudah diumumkan sebanyak kurang lebih 22.000 bidang, “ katanya.

Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, biaya PTSL di beberapa kecamatan seperti Papar, dan Purwoasri, masyarakat diminta mengeluarkan biaya untuk PTSL nilainya berfariatif, mulai dari Rp. 600.000 per bidang hingga mencapai Rp 750.000 per bidang.

Seperti diungkapkan salah seorang warga di Kecamtan Papar, mengatakan bahwa saat ini dirinya sedang melakukan pelengkapan berkas. Di antaranya, KTP, KSK, bukti kepemilikan SPPT PBB, dan surat pernyataan.

Dia baru diinformasikan perangkat desa bahwa pengurusan PTSL tersebut dikenai biaya Rp 600 ribu. ’’Belum dipanggil lagi untuk pembayaran, tapi sudah dikasih tahu kalau bayar Rp 600 ribu,” ucapnya, sembari mewanti -wanti agar identitasnya tidak disebut dalam pemberitaan, Senin, (11/05/24)

Dia mengaku sempat bertanya biaya Rp 600 ribu itu dipergunakan untuk apa saja. Namun, perangkat desa tersebut tidak menjelaskan perincian biaya itu. ’’Lalu, saya browsing di internet, ternyata maksimal biaya PTSL itu hanya Rp 150 ribu untuk wilayah Jawa,’’ imbuhnya.

Dia pun bertanya kepada warga lain yang juga mengurus PTSL. Apalagi di grup media sosial itu juga ramai. Dia menyatakan bahwa biaya Rp 600 ribu tersebut merata, ’’Kalau di Kecamatan lain, kurang tahu,’’ katanya.

Terpisah, di kecamatan Purwoasri juga demikian. Malahan nilainya ada yang mencapai Rp 750 ribu. ’’Yang pasti, terkait dengan pembiayaan PTSL, persyaratan pendaftaran dan lainnya sudah diatur secara jelas dalam peraturan menteri agraria. Lha, ini di bawah masih ada rundingan untuk menyelesaikan persoalan itu,’’ ujar narasumber dari warga setempat yang juga meminta namanya dirahasiakan.

Perlu diketahui, program PTSL itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Selain itu, diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yakni menteri agraria dan tata ruang, menteri dalam negeri, serta menteri desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi, nomor 25/SKB/2017, nomor 590-3167A/2017, nomor 34/2017 tentang pembiayaan PTSL.

Dalam SKB tiga menteri itu, keputusan ketujuh poin kelima menerangkan bahwa biaya PTSL di Jawa-Bali maksimal sebesar Rp 150 ribu. (wan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *