Bursa Efek Indonesia menetapkan 9 Desember 2020 sebagai hari libur bursa. Pada tanggal tersebut bertepatan dengan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak.
Dalam informasi yang disampaikan Direktur Utama BEI Inarno Djajadi dan Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa, Laksono Widodo dalam pengumuman BEI No. Peng-00365/BEI.POP/11-2020, keputusan hari libur bursa tersebut mengacu kepada Keputusan Presiden Republik Indonesia No.22 Tahun 2020 tanggal 27 November 2020.
Mengenai pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang diteatpkan sebagai hari libur nasional.
“Maka dengan ini, diumumkan bahwa tanggal 9 Desember 2020 ditetapkan sebagai hari libur Bursa,” demikian pengumuman tersebut, dikutip CNBC Indonesia, Rabu (2/12/2020).
Dengan ditetapkannya 9 Desember 2020 sebagai hari libur bursa, maka total hari bursa pada tahun ini mencapai 239 hari. Adapun, hari bursa sepanjang Desember 2020 ada sebanyak 16 hari. Adapun jadwal libur cuti bersama Hari Raya Natal dan Hari Raya Natal ditetapkan pada 24-25 Desember.
Pemerintah juga mengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah menjadi 28-31 Desember 2020. Libur tersebut mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 391 Tahun 2020.
Namun, berdasarkan pengumuman terbaru, pemerintah memutuskan memangkas libur akhir tahun dan cuti bersama Desember 2020. Tanggal 28 Desember sampai 30 Desember tetap masuk. Sedangkan 31 Desember ditetapkan sebagai libur pengganti Idul Fitri 2020.
Sebelumnya, Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa, Laksono Widodo menjelaskan, efektif hari bursa pada perdagangan Desember akan menanti arahan kebijakan dari pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan, sehingga masih berpotensi mengalami perubahan dari yang sudah ditetapkan sebelumnya.
“Nanti tergantung keputusan pemerintah dan OJK,” ujar Laksono, saat dihubungi CNBC Indonesia, Senin (23/11/2020).(*)
Sumber : cnbcindonesia.com
Dalam informasi yang disampaikan Direktur Utama BEI Inarno Djajadi dan Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa, Laksono Widodo dalam pengumuman BEI No. Peng-00365/BEI.POP/11-2020, keputusan hari libur bursa tersebut mengacu kepada Keputusan Presiden Republik Indonesia No.22 Tahun 2020 tanggal 27 November 2020.
Mengenai pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang diteatpkan sebagai hari libur nasional.
“Maka dengan ini, diumumkan bahwa tanggal 9 Desember 2020 ditetapkan sebagai hari libur Bursa,” demikian pengumuman tersebut, dikutip CNBC Indonesia, Rabu (2/12/2020).
Dengan ditetapkannya 9 Desember 2020 sebagai hari libur bursa, maka total hari bursa pada tahun ini mencapai 239 hari. Adapun, hari bursa sepanjang Desember 2020 ada sebanyak 16 hari. Adapun jadwal libur cuti bersama Hari Raya Natal dan Hari Raya Natal ditetapkan pada 24-25 Desember.
Pemerintah juga mengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah menjadi 28-31 Desember 2020. Libur tersebut mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 391 Tahun 2020.
Namun, berdasarkan pengumuman terbaru, pemerintah memutuskan memangkas libur akhir tahun dan cuti bersama Desember 2020. Tanggal 28 Desember sampai 30 Desember tetap masuk. Sedangkan 31 Desember ditetapkan sebagai libur pengganti Idul Fitri 2020.
Sebelumnya, Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa, Laksono Widodo menjelaskan, efektif hari bursa pada perdagangan Desember akan menanti arahan kebijakan dari pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan, sehingga masih berpotensi mengalami perubahan dari yang sudah ditetapkan sebelumnya.
“Nanti tergantung keputusan pemerintah dan OJK,” ujar Laksono, saat dihubungi CNBC Indonesia, Senin (23/11/2020).(*)
Sumber : cnbcindonesia.com