
gpnindonesia.com, NGANJUK, – Kejaksaan Negeri Nganjuk secara resmi menetapkan dan menahan Kepala Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, Hendra Wahyu Saputra, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.
Penahanan dilakukan pada Selasa (4/6/2025), menyusul hasil penyidikan Tim Jaksa yang menemukan sejumlah indikasi penyalahgunaan anggaran, termasuk pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif serta kegiatan fisik yang tidak dilaksanakan.
“Hasil penyidikan menunjukkan bahwa tersangka mencairkan anggaran APBDes sejak tahun 2022 hingga 2024 dari Bank Jatim, dan dana tersebut sepenuhnya berada dalam penguasaan pribadi tanpa diserahkan kepada Pelaksana Kegiatan desa,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Ika Mauluddhina.
Dalam praktiknya, tersangka diduga mengelola sendiri dana pembangunan tanpa melibatkan pelaksana resmi kegiatan. Akibatnya, sejumlah program yang seharusnya dikerjakan oleh tim pelaksana tidak terlaksana sebagaimana mestinya. Tersangka juga diduga memerintahkan pembuatan SPJ yang tidak sesuai dengan kenyataan dan menyusun bukti fiktif, termasuk nota dan kuitansi palsu, serta membuat stempel toko guna memperkuat dokumen pertanggungjawaban palsu tersebut.
“Berdasarkan laporan hasil sementara audit investigatif atas pengelolaan APBDes Desa Ngepung, ditemukan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp398.509.628,52,” jelas Ika Mauluddhina.
Angka tersebut masih bersifat sementara dan dapat berubah seiring proses pendalaman penyidikan.
Hendra Wahyu Saputra resmi ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 4 hingga 23 Juni 2025, dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Nganjuk. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Yan Aswari.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk penyimpangan anggaran, terutama di tingkat pemerintahan desa, demi menjamin akuntabilitas dan kesejahteraan masyarakat.
Penulis: Asep B
Editor: Najwa