gpnIndonesia.com Tulungagung Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 171.407/264/ 011.2/2023 tentang peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu ( PAW) Wakil ketua DPRD Kabupaten Tulungagung sisa masa jabatan 2019- 2024 meresmikan dengan hormat pengangkatan Drs Ali Masrup dalam
Rapat Paripurna Istimewa pengucapan sumpah janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua Dan Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung masa jabatan tahun 2019-2024, meresmikan dengan hormat pemberhentian Adib Makarim, M.H. dari kedudukannya sebagai Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB).
Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Graha Wicaksana kantor DPRD Kabupaten Tulungagung, Kamis (27/4/2023).
Selanjutnya, sesuai keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 171.407/290/011.2/2023 tentang peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, meresmikan dengan hormat pengangkatan H.Khamim, S.E. SE sebagai PAW anggota DPRD Kabupaten Tulungagung sisa masa jabatan tahun 2019- 2024, terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah janji
Agenda pengambilan Sumpah janji jabatan Pergantian antar waktu (PAW) Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung dipandu langsung oleh Marsono S.Sos Selalu Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung disaksikan Bupati Tulungagung Drs Maryoto Birowo dan segenap anggota DPRD, serta tamu undangan.
Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung menyampaiakan Ucapan , Selamat bergabung dan menjalankan tugas sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, mudah mudahan bisa segera beradaptasi dan menyesuaikan diri pada lingkungan kerja yang baru.
Di tempat yang sama, H. Khamim, S.E. sebagai PAW Anggota DPRD Tulungagung masa jabatan 2019-2024 mengaku siap menjalankan tugas dan menyerap aspirasi warga masyarakat di Kabupaten Tulungagung.
“Ini bagian dari tugas dan amanah saya agar bisa membangun kerjasama yang baik dengan segenap anggota DPRD dan dapat melaksanakan tugas untuk memajukan Kabupaten Tulungagung,” kata H.Khamim selesai acara pengucapan sumpah janji Red-Prita