GPN Indonesia.com,NGANJUK-Selasa (2 Juli 2024) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung mengadakan rapat paripurna di Graha Wichaksana untuk menerima pendapat akhir Fraksi terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulungagung.
Pembukaan acara dibuka secara langsung oleh Marsono selaku Ketua DPRD Tulungagung
Marsono memberikan komentar /pendapat akhirnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2023.
Pendapat akhir Fraksi Gerindra DPRD Tulungagung tentang akuntabilitas dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD dan rancangan peraturan daerah lainnya tahun 2023 dibacakan oleh Adrianto S.Pd.
1.Ranperda tentang Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.
2.Ranperda tentang fasilitas penyelenggaraan pesantren, dan
3.RanPerda tentang Badan Usaha Milik Desa
Pada kesempatan kali ini, Presidium Partai Gerindra DPRD Tulungagung merekomedasikan penerbitan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Penyelenggaraan APBD Tahun 2023 dan tiga ranperda lainnya untuk ditetapkan menjadi Perda Tulungagung.
Untuk lebih jelasnya mengenai Rancangan Peraturan Tanggung Jawab Daerah Atas Pelaksanaan APBD Kabupaten Tulungagung Tahun 2023, pendapatan /penerimaan Anggaran Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2023 sebesar Rp 2.842.992.133.179,36, belanja RAPBD sebesar Rp 2.916.554.778.174,19, sedangkan surplus (defisit) sebesar Rp.73.562.644.994,83.
Jumlah pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) sebesar Rp 477.597.953.760,37, Pengeluaran Pembiayaan RAPBD sebesar Rp 30.000.000.000,00 , Pembiayaan Netto RAPBD sebesar Rp 447.597.953.760,37, dan Silpa tahun berkenaan RAPBD sebesar Rp 374.035.308.765,54.
Dengan persetujuan dan penetapan Pertanggungjawaban Lamperda dan tiga Ranperda lainnya atas pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, Fraksi Partai Gerindra DPRD Tulungagung menyampaikan beberapa catatan, masukan dan usulan dalam bentuk Suatu bentuk kemitraan bersama untuk mencapai pembangunan Kabupaten Tulungagung.
antara lain
1.Anggaran Dinas Pendidikan yang melebihi anggaran belanja yang diwajibkan undang-undang sebesar 36%, harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk memberikan layanan pendidikan yang lebih baik.
2.Pasar Campurdarat , Pasar Besuki, dan Pasar Ikan Bandung tetap menjadi fokus utama untuk direvitalisasi dan direlokasi segera, mengingat semuanya berada di kawasan penyangga Jalur Lintas Selatan dan merupakan tempat wisata yang menyumbang PAD.
3. Produksi OPD diharapkan lebih diperhatikan guna melengkapi infrastruktur yang diperlukan sehingga dapat berkontribusi secara maksimal terhadap peningkatan PAD guna memperlancar pertumbuhan pendapatan awal daerah.
Misalnya saja di Bapenda, mobil pelayanan pajak keliling perlu ditambah karena satu mobil pelayanan tidak cukup untuk melayani 18 kecamatan.
4.Alokasi anggaran pembangunan sarana dan prasarana di kecamatan dan pemberdayaan masyarakat di kecamatan harus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana di desa dan pemberdayaan masyarakat di desa yaitu dana desa minimal yang diterima paling sedikit oleh desa kabupaten/kota.
5.IPLT (fasilitas pengolahan limbah tinja) saat ini belum beroperasi karena masih adanya permasalahan lingkungan.
Mohon segera dilakukan perbaikan agar sistem dapat segera dioperasikan agar limbah tinja tidak terbuang di tempat yang tidak seharusnya.
6.Tulungagung sudah berada dalam situasi darurat sampah karena jumlah sampah yang terus meningkat dari tahun ke tahun, sehingga perlu segera dicarikan solusi terhadap fasilitas tempat pembuangan akhir yang saat ini sudah penuh.
7.Disahkannya rancangan peraturan DaerahRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025 sampai dengan tahun 2045 diharapkan dapat menjadi acuan dalam membangun Tulungagung ke depan yang lebih sejahtera.
8.Disahkannya Rancangan Peraturan Daerah Usaha Desa diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap upaya mendorong integrasi ekonomi desa dan mendorong semangat kewirausahaan desa.
9. Pemberian dana penyelenggaraan pesantren oleh Ranperda diharapkan dapat memberikan peta jalan bagi pesantren untuk pengembangan karakter santri yang memiliki wawasan yang Rahmatan Lil’Alamin dan keberagaman sosial. Dan memberikan kewenangan hukum kepada pesantren dalam aspek pengembangan masyarakat.