
Menanggapi maraknya polemik dan tragedi penahanan ijazah murid akhir-akhir ini, yang padahal dan sebenarnya kejadian ini sudah berlangsung sejak lama terjadi di Kediri khususnya, baik oleh sekolah negeri maupun swasta—terutama swasta—itu butuh solusi bukan justifikasi, ucap Gus Fuad Badas Kediri.
Walaupun prosentase sekolah negeri sedikit dalam hal ini dan sekolah swasta yang mendominasi, pemerintah daerah juga Dinas Pendidikan maupun Kementerian Agama RI tidak boleh membiarkan apalagi tidak mensikapi, tegas Gus Fuad Badas.
Sekolah-sekolah yang dalam naungan Dinas Pendidikan, baik mulai tingkat SD/SDI, SMP/SMPI, SMA/SMAN, ataupun SMK/SMKN, dan juga dalam naungan Kementerian Agama RI, mulai MI/MIN, MTs/MTsN, MA/MAN dan lain-lain, ataupun pihak-pihak lainnya harus segera memberi bantuan dan solusi, karena ini menyangkut amanah UUD 1945, tegas Gus Fuad.
Karena apa yang dilakukan oleh pihak sekolah-sekolah ini pasti ada alasan tepat, akurat, dan sesuai kenyataannya, dan mereka, pihak sekolah-sekolah yang menahan ijazah—khususnya sekolah swasta—jangan mau disalahkan, dan pihak dinas maupun Kementerian Agama tidak boleh menyalahkan sekolah-sekolah yang menahan ijazah. Ingat ya, jangan disalahkan, tapi dinas dan Kementerian Agama juga jangan diam, beri mereka—khususnya swasta—solusi dan tindakan nyata. Dan pihak-pihak nonkedinasan di luar sekolah jangan ikut-ikutan, apalagi sampai menyalahkan swasta yang menahan ijazah, tegas Gus Badas.
Ada pihak yang mengatakan menahan ijazah dengan alasan apa pun, termasuk belum lunas atau masih ada tunggakan itu melanggar hukum. Melanggarnya di mana? Hukum yang mana? Bab apa? Pasal berapa? Ayat berapa?
Mereka, pihak sekolah, sudah melaksanakan tugas dan kewajiban sekaligus hak murid sudah ditetapkan sesuai UUD 1945. Terus salahnya di mana? Jelas Gus Fuad Badas.
Ada juga yang bilang masalah administrasi adalah malpraktik administrasi, dan bisa dilaporkan ke kejaksaan. Huhh… Apa tidak tahu istilah Jer Basuki Mowo Ragat? Lah wong saiki nek toilet wae ora gratis, terlalu naif dan sepele banget lah kalau alasan-alasan di atas dijadikan bahan laporan ke kejaksaan. Kayak kurang kerjaan saja.
Untuk Kejaksaan Kabupaten Kediri khususnya, tolong lebih sensitif terkait hal ini, karena masalah ini masalah lama dan wajar sekali di kalangan sekolah swasta. Ungkap Gus Fuad Badas Kediri, dan tolong juga pihak-pihak yang tidak tahu atau kurang wawasan jangan asal lapor-lapor, aksi-aksi demo-demo.(gpnindonesia.com)