
gpnindonesia.com, TULUNGAGUNG – Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, pada Senin 23 Juni 2025 bertolak ke Jakarta guna mengikuti pembahasan terkait sengketa kepemilikan 13 pulau yang diklaim oleh Kabupaten Trenggalek. Pertemuan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa 24 Juni 2025 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Trenggalek dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Sebelum keberangkatannya, Gatut Sunu menyampaikan bahwa dirinya tidak akan memberikan komentar lebih jauh terkait masalah ini, karena seluruh pembahasan masih berlangsung di tingkat pusat. Namun ia menekankan bahwa kehadirannya di Jakarta membawa sejumlah dokumen dan bukti tandingan sebagai dasar klaim Kabupaten Tulungagung atas 13 pulau tersebut.
“Biar hubungan rumah tangga antara Kabupaten Tulungagung dan Trenggalek baik-baik saja,” ujarnya di Sekretariat DPRD Tulungagung, sebelum berangkat ke bandara.
Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, juga menegaskan bahwa sengketa ini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kemendagri. Apa pun keputusan yang dikeluarkan oleh Kemendagri nantinya harus dipatuhi oleh kedua belah pihak. Ia juga mendorong Pemkab Tulungagung untuk menggali lebih dalam data sejarah dan bukti yang relevan sebagai penguat klaim.
Marsono menjelaskan, dulunya wilayah Tulungagung dan Trenggalek merupakan satu kesatuan administratif sebelum akhirnya menjadi dua kabupaten yang terpisah. Oleh karena itu, perlu ada landasan yang kuat untuk menentukan batas wilayah, termasuk status 13 pulau yang disengketakan.
Meskipun potensi dari ke-13 pulau tersebut belum diketahui secara rinci, Marsono menekankan pentingnya kehadiran pemerintah pusat untuk memberikan kepastian hukum atas wilayah yang diklaim kedua daerah.
“Jadi bukan masalah lepas atau tidak lepas, serahkan sepenuhnya ke Kemendagri. Keputusan Kemendagri harus jadi landasan,” pungkasnya
Kabupaten Tulungagung sendiri mengklaim bahwa 13 pulau yang dipermasalahkan tersebut termasuk dalam 27 pulau yang tercantum dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022. Dalam lampiran keputusan tersebut, sejumlah pulau dinyatakan sebagai bagian dari wilayah administratif Kabupaten Tulungagung, antara lain Pulau Anak Sosari, Anak Tamengan, Anakan, Batu Kuncit, Batu Mandi, Batu Payung, Boyolangu, dan Jewuwur.
Selain itu, pulau lainnya adalah Karang Payung, Karangpegat, Kuncrit, Segunung, Selo Lawang, Siupas, Solimo, Solimo Kulon, Solimo Lor, Solimo Tengah, Solimo Wetan, Songkalong, Sosari, Sruwi, Sruwicil, Tamengan, serta dua pulau bernama Watu Badhuk yang memiliki koordinat berbeda.
Sementara itu, 13 pulau yang diklaim oleh Kabupaten Trenggalek meliputi: Pulau Anak Tamengan, Anakan, Boyolangu, Jewuwur, Karangpegat, Solimo, Solimo Kulon, Solimo Lor, Solimo Tengah, Solimo Wetan, Sruwi, Sruwicil, dan Tamengan.
Baik Pemerintah Kabupaten Tulungagung maupun Trenggalek menyatakan akan menghormati keputusan akhir yang akan ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai penyelesaian resmi atas sengketa batas wilayah tersebut (nj)