Imbas diberlakukanya PKPU 10/2023 Bagi Bacaleg Perempuan
Gerakan protes aktivis Perempuan dengan diberlakukanya PKPU no. 10 Tahun 2023, masih terus digaungkan. Protes tersebut disebabkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota, berpotensi membuat keterwakilan perempuan sebagai calon anggota legislatif (caleg) di bawah 30%. karena pada Pasal […]
Lihat selengkapnya