Jakarta – Anggota DPR Papua (DPRP), Yakoba Lokbere mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jumat, 19 Mei 2023. Kedatangan Yakoba untuk melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana pasal 263 KUHP.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTL/185/V/2023/BARESKRIM tertanggal 19 Mei 2023, sebagai Terlapor dalam kasus ini adalah Wempi Wetipo yang saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri.
Yakoba yang juga isteri pertama Wempi terlihat didampingi Pengacara Ine Yulianti tiba melalui Pintu Masuk Bareskrim sekira pukul 14.00 dan keluar dari pintu Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim sekira pukul 18.30. Berdasarkan STTLP, Yakoba diterima oleh petugas SPKT IPTU Yudi Bintoro, SH. MH..
Berdasarkan keterangan dan bukti dokumen yang ditunjukkan oleh Yakoba, dugaan tindak pidana yang dilaporkan terjadi pada tanggal 9 Juli 2019 di wilayah Jakarta Timur.
Dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Wempi Wetipo adalah dengan memalsukan tanda tangan Yakoba pada Surat Kuasa Menjual Tanah di hadapan Notaris Jakarta Timur Farida Widyawati, SH.
Akibat tindakan pemalsuan tanda tangan ini Yakoba merasa dirugikan karena aset tanah milik bersama Yakoba dengan Wempi Wetipo telah terjual ke pihak lain seharga lebih dari 4 milyar rupiah. Dari nilai tersebut Yakoba mengaku tidak mendapatkan sepeserpun bagian haknya.
Laporan Yakoba ini menambah daftar panjang kasus yang dihadapi oleh Wamendagri Wempi Wetipo. Sebelumnya sempat heboh dugaan skandal Wempi Wetipo dengan seorang perempuan bernama Veronica Jenniffer yang saat ini sedang berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jenniffer mengaku telah melahirkan anak hasil hubungan dengan Wempi Wetipo namun anak tersebut tidak mau diakui Wempi sebagai anak kandungnya.
Sementara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wempi bersengketa dengan Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta. Wempi menggugat RSPI karena telah menerbitkan Surat Keterangan Lahir seorang anak dengan mencantumkan nama Wempi Wetipo sebagai ayah dan Veronica Jenniffer sebagai ibu dari anak itu. (mars)