
GPN Indonesia, Surabaya – Sidang dugaan kasus suap Bupati nonaktif Nganjuk Novi Rahman Haidayat berlanjut. Sejumlah saksi mengaku keterangannya diarahkan oleh penyidik saat diinterogasi dalam kasus suap tersebut.
Pengakuan itu disampaikan persidangan dengan agenda saksi para camat. Saksi yang menyebut jawabannya diarahkan oleh penyidik di antaranya adalah Camat Pace, Dupriyono.
Dalam kesaksiannya, dia membantah beberapa keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Nganjuk.
JPU menanyakan saksi Dupriyono, apakah pernah dimintai sejumlah uang dengan dalih untuk tasyakuran
benar ungkap saksi mahkota tersebut namun dirinya memang benar-benar dimintai uang tasyakuran namun untuk kades dan paguyuban. Proses semacam itu pun, dianggapnya sudah lumrah terjadi seperti sebelum-sebelumnya (artinya biasa di lakukan dalam setiap momentum sakral Seperti halnya pelantikan
Lalu dupriono (Saksi) mencoba terus bertahan dengan jawaban itu didepan penyidik Bareskrim Polri. Namun, oleh 3 orang penyidik saat itu ia justru dibentak-bentak. Sehingga, ia pun merasa terintimidasi. Padahal, ia baru saja Isoman karena terpapar Covid 19 dalam kesaksiannya di depan Majlis hakim Mantan Camat Pace tersebut sebenarnya sudah bertahan dengan jawaban itu (uang untuk tasyakuran). Tapi oleh penyidik saya dibentak-bentak. Sehingga saya menyerah, karena diancam kalau tidak ngomong yang mengarahkan ke pak bupati, nanti hukuman saya akan diperberat
Dalam perkara tersebut, Dupriyono juga mengaku dimintai uang oleh Sugeng Purnomo, Kepala desa kepanjeng yang merupakan salah satu desa di wilayah Pace dupriono dimintai uang sebesar Rp50 juta untuk tasyakuran sebagai camat. Hal ini di sampaikan dalam kesaksiannya di hadapan majlis halim pada Jumat 12/11/2021
Hal yang sama juga disampaikan oleh saksi Haryanto camat Brebeg . Ia menyebut, pernah ditanya oleh penyidik apakah dirinya pernah memberikan uang pada Bupati Novi? Hal itu dijawabnya tidak pernah.
Namun, pernyataan dirinya diolah oleh penyidik, seolah-olah agar jawaban dia diarahkan menyerahkan uang kepada Bupati.
“Saya tidak pernah memberikan uang pada pak bupati. Tapi oleh penyidik diolah, seolah-olah agar jawaban saya diarahkan menyerahkan uang ke penyidik,” ujar dia.
Ia mengaku pernah memprotes isi BAP itu ke penyidik, namun tak digubris. Ia pun menegaskan, bahwa dirinya tidak pernah memberi uang pada Bupati Novi.
“(Bupati) Novi tidak pernah meminta (uang). Uang (tasyakuran) itu saya serahkan ke Izza (ajudan bupati),” tegasnya.
Dalam perkara itu, Haryanto mengakui menyerahkan uang sebesar Rp50 juta pada ajudan Bupati M Izza Muhtadin.
Tidak jauh berbeda disampaikan oleh saksi Camat Loceret, Bambang Subagyo. Ia menyatakan, saat memberikan keterangan dalam BAP, ia merasa dalam keadaan tertekan. Dalam pemberkasan dirinya dianggap telah memperlambat proses penyidikan.
“Selama menyampaikan penyidikan, saya merasa tertekan oleh penyidik. Terutama saat menyampaikan keterangan. Saya tidak boleh merubah keterangan. Saya sudah komplain tapi penyidik tidak mau merubahnya,” kata dia.
Ditanya soal uang Rp20 juta dalam BAP yang menyebut jika dia memberikannya pada bupati. Bambang pun kembali membantahnya. Ia mengaku jika dirinya memberikan uang tersebut pada ajudan bupati, M Izza Muhtadin.
Dalam kesempatan itu, saksi-saksi yang dihadirkan ada 5 orang camat, selain ke tiga saksi, dua lainnya adalah Edi Srijanto; Camat Tanjunganom dan Tri Basuki Widodo; Camat Sukomoro.
Menanggapi kesaksian para saksi camat tersebut, Bupati Nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat kembali menegaskan jika dirinya memang tidak pernah memerintahkan pada para camat untuk memberinya uang.
“Saya tidak pernah berkomunikasi maupun memerintahkan atau menerima soal uang itu,” katanya.
Sementara Izza Muhtadin ketika di tanya hakim terkait kesaksian Adj bupati non Aktif kabupaten Nganjuk hanya tidak membantah dari sejumlah kesaksian
Kuasa hukum Bupati Nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat, Ade Darma Maryanto SH,MKn serta Tis’at Afriyandi (Red)