Aparat Polsek Balaraja dan Polres Kota Tangerang berhasil membongkar bisnis penipuan jual beli bawang merah sebanyak 1,4 ton di wilayah Tangerang.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan lima orang tersangka yang berinisial TA, AG, SA, IN, dan SU, serta barang bukti berupa satu unit mobil pick up.
Kapolresta Tangerang Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan, aksi penipuan ini bermula ketika pelaku berusaha menghubungi korbannya melalui media sosial Facebook dengan akun Yoga Saputra. Setelah berhasil berkomunikasi, pelaku langsung menawarkan harga tinggi terhadap barang yang akan dibelinya.
“Jadi pelaku dan korban berkomunikasi melalui Facebook. Di situ lah pelaku menawarkan harga tinggi untuk barang yang akan dibelinya, yakni bawang merah dan itu langsung dikirim dari Brebes, Jawa Tengah. Dimana, mereka tawar harga ke korban Rp20 ribu per kilonya, dan mereka pesan 1,4 ton,” katanya, Jumat, 11 Desember 2020.
Setelah sepakat dengan harga beli tersebut, pelaku berusaha meyakinkan korbannya dengan melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp1 juta.
“Untuk meyakinkan korbannya, pelaku ini melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp 1 juta. Dan dalam perjanjiannya, pelaku akan membayarkan seluruh sisa uang sekitar Rp35 juta saat bawang tersebut sudah diantarkan ke Pasar Sentiong Balaraja, Kabupaten Tangerang,” ujarnya.
Setelah proses tersebut, korban pun langsung melakukan melakukan proses pengiriman barang ke wilayah Tangerang. Hingga pada pukul 23.00 WIB, barang tersebut tiba di Pasar Sentiong, Balaraja. Di sana, enam orang tersangka sudah menunggu barang tersebut.
“Setelah bertemu, para pelaku melakukan pemindahan barang ke mobil yang dibawa pelaku. Lalu, satu per satu tersangka ini meninggalkan korbannya, hingga tersisa satu pelaku yang meninggalkan korban dengan alasan ingin mengambil uang ke ATM. Namun, nyatanya pelaku tidak kembali lagi dan tidak bisa dihubungi,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, bawang itu langsung dijual kembali dengan harga murah kepada para pedagang atau agen di sejumlah wilayah mulai dari Rp14 hingga Rp16 ribu per kilogramnya. Selanjutnya, dijual kembali oleh para pedagang itu dengan harga sesuai yang ada di pasaran, yakni Rp24 ribu hingga Rp25 ribu per kilogram.
Aksi itu telah berjalan kurang lebih satu tahun dengan keuntungan hingga Rp200 juta sampai Rp300 juta rupiah. Atas kasus tersebut pun, para pelaku kini dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dengan hukuman 4 tahun penjara.
Sumber : viva.co.id