GPN Indonesia, Nganjuk – Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan mobil Mitsubishi Pajero Sport Nopol B 1947 SJU milik direktur CV Adhi Djojo, M Burhanul Karim, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk dengan terdakwa Bagus Setyo Nugroho. Rabu (22/11/2021)
Dalam sidang ini, dipimpin oleh majelis hakim ketua Jamuji S.H dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan secara bergantian oleh Ratrieka Yulihana dan Roy Ardian Nur Cahya.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bagus Setyo Nugroho dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata JPU Roy Ardian Nur Cahya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Nganjuk,
Menurut Jaksa Roy, Bagus terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP, dan oleh Jaksa Roy dinilai sengaja tidak mengembalikan mobil Mitsubishi Pajero Sport milik pelapor, M. Burhanul Karim.
“Hal yang memberatkan selama persidangan terdakwa berbelit-belit dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya, sedangkan hal yang meringakan terdakwa belum pernah dihukum” Kata Jaksa Penuntut Umum, Roy Ardian Nur Cahya
Setelah JPU membacakan tuntutan, ketua majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk memberikan tanggapannya. Pihak terdakwa menjelaskan akan menyempaikan pembelaan pada sidang selanjutnya. Sidangpun akan dilanjutkan pada senin (29/11/2021) mendatang. “ Persidangan ditunda hari senin tanggal 29 November 2021” Kata Ketua Majelis Hakim sembari menutup persidangan.
Terkait dengan tuntutan yang dibacakan JPU tersebut, Hariono selaku Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan sikap keberatan, sehingga pihaknya akan mengajukan pembelaan.
“Tentang kepemilikannya (mobil Pajero) menurut kami masih meragukan. Atas dasar itu maka kami merasa keberatan dengan tuntutan JPU dan akan melakukan pembelaan (pleidoi). Fakta-fakta di persidangan sebetulnya masih rancu bagi kami,” kata Hariyono. Kepada awak media usai persidangan.
menurut Kuasa hukum pelapor, Prayogo Laksono, S.H, M.H Mengatakan sangat sepakat dengan tuntutan yang telah dibacakan JPU yang dianggap sudah sangat mendasar.
“Sudah memuat fakta-fakta yang telah terungkap dipersidangan, sudah memuat hal-hal yang meringankan maupun hal-hal yang memberatkan, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai wakil dari korban atas nama nagara saya nilai tuntutan 2 tahun (penjara) itu sudah sangat sesuai” Kata Prayogo Laksono.
Untuk diketahui berdasarkan laporan kepolisian nomor LP-B/71/XII/RES.1.1.11./2020/RESKRIM/SPKT Polres Nganjuk, tanggal 9 Desember 2020, disebutkan kronologi kejadian dugaan penggelapan ini berawal saat mobil Pajero Sport milik Burhanul Karim dipinjam oleh Bagus pada Desember 2019.
Pada waktu itu Bagus Setyo Nugroho meminjam mobil kepada M Burhanul Karim selama dua hari, namun hingga lebih dari setahun mobil yang dipijam tersebut tidak dikembalikan. (Red)