Izza minta uang sejumlah Camat atas Inisiatif sendiri Tak ada Intruksi!!! maupun Perintah Bupati

HUKUM POLITIK

GPN Indonesia, Surabaya – Sidang lanjutan atas dugaan jual beli jabatan di lingkungan pemkab nganjuk yang menjerat Bupati Nganjuk Nonaktif Novi Rahman Hidayat , Kembali digelar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dengan agenda Pemeriksaan Saksi M Izza Muhtadin dan Terdakwa.


Hampir Semua Berita Acara Pemeriksaan (BAP) diralat oleh M Izza Muhtadin saat menjadi saksi atas Terdakwa Novi Rahman Hidayat, khususnya terkait dengan aliran uang, sehingga Izza membantah jika “uang syukuran” yang diterimanya dari Para camat maupun pejabat lainnya atas perintah dari Bupati Nganjuk.


Izza mengaku sangat menyesal atas tindakannya tersebut yang mengakibatkan atasanya yakni Bupati Nonaktif Novi Rahman Hidayat terseret ke meja hijau. Sedagkan Izza berbelit dan tidak mengakui perbuatannya karena ketakutan dan ingin menyelamatkan diri dari pusaran kasus ini, serta ingin menyelamatkan harta-hartanya, sehingga oleh karena ia meminta maaf kepada Novi Rahman Hidayat.


“itu inisiatif saya pribadi. Untuk kepentingan Pribadi. Uang saya bawa sendiri untuk kepentingan pribadi” Kata Izza saat menjalani persidangan. Jum’at (26/11/2021


Selain itu, Uang yang telah didapatkan Izza dari para camat dengan total sekitar 190 Juta, digunakan untuk membeli mobil Mobilio dan untuk Karoeke, serta mentraktir teman-temanya dan kebutuhan Pribadi lainnya.


Meskipun keterangan yang disampikan Izza ini dapat memberatkan hukuman dan telah diingatkan oleh majelis hakim, namun Izza tetap teguh pada pendiriannya sesuai dengan fakta yang ada dilapangan.


“karena ini sesuai denga fakya yang terjadi di lapangan. ( Saya sudah bersumpah dibawah Al qur’an untuk memberikan kesaksian yang sebanar-banarnya.” Kata M Izza Muhtadin. (Ver)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *