Foto : Bustamin Sanaba SH MH (Tengah) Agun Umamit SH (Kiri) Kuasa Hukum Masyarakat Adat Sula
Sanana – Sidang Pra Pradilan antara masyarakat adat Sula (Hasan Gaileea dkk) yang di kuasakan kepada kantor hukum Bustamin Sanaba SH MH dan rekannya Agun Umamit SH melawan Kapolres Kepulauan Sula, Maluku Utara terkait proses hukum acara pidana berupa sah atau tidaknya proses penangkapan, penahanan , penyidikan dalam pokok perkara dugaan pengrusakan dan percobaan pencurian yang di laporkan PT. Mangoli Timber Procedure (MTP) pada 5 September 2023 kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sanana di pimpin oleh hakim tunggal Muhammad Fadlullah pada Kamis (09/11/2023
Sidang dengan agenda pembuktian saksi dan surat ini nampak hadir beberapa orang saksi yang di hadirkan kuasa hukum dari kubu masyarakat adat Sula antara lain isteri dari tersangka Faisal Tuhulele alias Buang dan Hasan Gailea.
Sedangankan Faisal Tuhulele sendiri yang dalam perkara ini tidak pernah menerima surat panggilan polisi kerumah nya sampai proses penetepan tersangka tidak di hadirkan oleh Polres Sula meski sudah di minta oleh hakim dalam persidangan dan juga atas permintaan tertulis dari kuasa hukum
” Memang dalam proses persidangan ini Hakim telah meminta Polres Sula untuk menghadirkan para tersangka termasuk Buang. Kami sendiri membuat surat resmi ke Polres Sula dan telah kami sampaikan juga dalam Persidangan juga namun kami sayangkan Polres Sula tidak mengindahkan hal ini dengan hanya menghadirkan 1 orang saksi yakni Hasan Gailea sedangkan Faisal alias Buang tidak di hadirkan tanpa ada penjelasan”, ujar Kuasa Hukum Masyarakat Adat Bustamin Sanaba SH MH dalam keterangannya di Sanana, Kamis (09/11/2023).
Menurut mantan Ketua KPUD Sula ini, dalam kategori ini pasti akan menimbulkan polemik kembali di tengah tengah masyararakat atas proses penegakan hukum ‘Presisi’, transparan dan akuntabel.
“Kami pertanyakan alasan yang mendasar dan logis hingga pihak Termohon (Polres Kepulauan Sula) hanya menghadirkan satu orang saksi dari dua orang saksi yang diminta oleh kuasa Pemohon, padahal keduanya berada dalam satu tahanan yang sama”
” Ini publik ya yang menilai, masyarakat luas nanti di Sula bisa beranggapan bahwa komitmen Polres Sula di pertanyakan untuk proses penegakan hukum yang adil. Ada apa sebenarnya kok seperti ada sesuatu yang sembunyikan dan yang paling mengkhawatirkan ini bisa juga di nilai masyarakat sebagai Contempt of Court alias penghinaan terhadap pengadilan. Ini kan sangat berbahaya jika berkembang luas di publik ya, tegas Bustamin.
Pihaknya berharap, agar pada sidang pada Jumat 10 November 2023 dengan agenda kesimpulan masih ada kesempatan untuk menunjukn keadilan dengan proses hukum yang fair dan bermartabat dalam suasana yang sama. “Kami advokat juga bagian dari penegak hukum tentu sama ingin menegakan hukum se adil – adilnya”, pungkasnya.
Dalam persidangan hari ini Kamis (9/11) kuasa hukum termohon (Polres Sula) Abu Zubair Latupono menyampaikan Polres Sula hanya bisa mengeluarkan 1 orang saksi dari tahanan yakni Hasan Gailea.
Sumber : FNJ Indonesia