Diduga Catut Nama Bupati Novi, Ajudan Banyak Uang

HUKUM POLITIK

GPN Indonesia, Surabaya – Sejumlah saksi dan ahli dihadirkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, untuk memberikan keterangan pada kasus dugaan jual beli jabatan yang menjerat Bupati Nganjuk Nonaktif Novi Rahman Hidayat. Dengan pimpinan sidang mejelis Hakim I Ketut Suarta. Senin (22/11/2021).

Pada sidang kali ini, sejumlah saksi yang dihadirkan mengungkapkan Prilaku Ajudan Bupati Nonaktif M Izza Muhtadin yang merupakan ajudan Bupati Nonaktif Novi Rahman Hidayat, yang diduga mencatut nama bupati serta berprilaku tidak wajar.

Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Sapta Suryansyah yang merupakan staf humas dan protokoler bagian dokumentasi. Sapta memberikan keterangan bahwa sejak 2018 ia merupakan fotografer, kemudian pada Mei 2021 ia bergabung dengan Humas dan Protokol Pemkab Nganjuk.

Selain itu Sapta secara pribada mengenal baik M Izza Muhtadin, namun belakangan komunikasi antara keduanya kurang intens. Namun pada suatu ketika tanpa sengaja Sapta mengetahui M Izza Muhtadin membawa uang dalam map coklat pecahan Rp. 100.000 didalam tas rangsel.

Prihal uang ini, saat kuasa hukum Novi Rahman Hidayat, Tis’at Afriyandi menanyakan kepada Sapta apakah sempat menanyakan kepada M Izza Muhtadin keperuntukan uang tersebut, Sapta menerangkan bahwa dari jawaban M Izza Muhtadin uang tersebut digunakan untuk membeli mobil.

“Iya, katanya untuk beli mobil. Uangnya saya lihat sekilas dalam bentuk seratus ribuan. Amplopnya tebal sekali. Cuma saya tidak tahu persis berapa jumlahnya,” jawab Sapta saat Kuasa Hukum Novi Rahman Hidayat, Tis’at Afriyandi bertanya kepada Sapta.

Sebagai ajudan baru, perekonomian M Izza Muhtadin cukup meningkat drastis mulai dari membeli mobil baru, memiliki motor baru, bahkan memiliki pacar baru.

Sapta mengungkapkan bahwa pernah suatu ketika mendapati M Izza Muhtadin sedang melakukan Video Call pada seorang perempuan yang awalnya dikira sedang menelpon sang istri, namun M Izza Muhatadin mengaku sedang menelpon Pacar barunya.

“Dia pernah vidcall, saya kira istrinya, tapi ternyata orang lain yang diakui sebagai pacarnya,” Ungkap Sapta.

Untuk diketahui, Selain Sapta dalam sidang ini juga menghadirkan saksi lainya, yakni Miftaqhul Nasikin (Koordinator Rumah Tangga Pribadi Novi Rahman Hidayat), Dyah Widyawati (Asisten Pribadi Istri Novi Rahman Hidayat), Ayu Herlina (teman dari Saksi Dyah Widyawati), Insan Nirmolo (Kasir dari Corp. Bisnis SPBU Keluarga Novi Rahman hidayat), Yudi Santoso (Mandor disalah satu Perusahaan Keluarga Novi Rahman Hidayat), Agung Effendi (Lurah Kauman yang juga mantan ajudan Bupati Nonaktif Novi Rahman Hidayat), Basuki Rahmat (Ketua Bumdes Nglundo), Broto Sudarsono (Anggota Bumdes) dan Sunarto (bagian bersih-bersih di rumah dinas bupati nonaktif Novi Rahman Hidayat).

Disamping menghadirkan sejumlah saksi tersebut, kuasa hukum Bupati Nonaktif Novi Rahman Hidayat juga menghadirkan Imannuel yakni ahli hukum administrasi negara dari Unair, dan Solahudin Ahli Hukum Pidana dari Ubhara.

Sementara itu menurut bagian bersih-bersih di Rumah Dinas Bupati Non Aktif Novi Rahman Hidayat, Sunarko mengaku kerap diberikan uang rokok oleh M Izza Muhtadin, terhiutung sekitar 11 kali yang diberikan M Izza Muhtadin uang lembaran Rp. 100.000.

“Uangnya banyak pak hakim. Di dompetnya itu kalau pas mengeluarkan uang, terlihat uangnya banyak, ratusan ribu,” kata Sunarko.

Kuasa Hukum Bupati Nganjuk Nonaktif Tis’at Afriyandi sengaja “mengejar” keterangan saksi untuk menggambarkan Prilaku M Izza Muhtadin yang tidak wajar serta adanya dugaan menyatut nama Bupati Nganjuk untuk kepentingan Pribadi M Izza Muhtadin.

“Dengan posisi dia (M Izza Muhtadin) sebagai ajudan Bupati, yang kita rasa dia tidak melaksanakan tugas pokok ajudan sebagimana mestinya, termasuk dalam hal ini seperti yang kita tahu diduga mencatut klien kami (Novi Rahman Hidayat) untuk meminta sejumlah uang yang disampiakan kepada beberapa camat,” kata Tis’at Afriyandi.

Tim kuasa hukum Novi Rahman Hidayat juga menanyakan ahli terkait dengan kasus ini, apakah Keterangan satu orang saksi mempunyai nilai sebagimana saksi sebagai alat bukti dalam pasal 184 (KUHP)

“katanya tidak bisa. Harus didukung dengan alat buktinya lainnya. Yang harus dibuktikan itu kan apakah ada hubungan antara Izza dengan klien kami,” katanya.

Tim Kuasa Hukum Novi Rahaman Hidayat menduga dengan gaya hidup M Izza muhtadin seperti yang telah terungkap oleh para saksi, hal itu menjadikan motivasi Izza Untuk mencatut Nama Bupati. (Ver)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *