Terkait Kasus Bupati Nonaktif, ini Keterangan Para Saksi

HUKUM POLITIK

GPN Indonesia. Surabaya – Sidang lanjutan kasus jual beli jabatan yang menjerat bupati Kabupaten Nganjuk non aktif Novi Rahman Hidayat Kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta pada Senin (22/11/2021) dengan menghadirkan sejumlah saksi.

Salah satu saksi yang dihadirkan Insan Nirmono yang merupakan kasir SPBU usaha keluarga Novi Rahman Hidayat mengaku terdapat sebanyak 14 SPBU yang laba dari usaha tersebut atau Deviden akhir tahun yang tidak menutup kemungkinan sebelum akhir tahun laba tersebut dapat diambil terlebih dahulu masing-masing pemilik atau khas Bon, sedangkan uang 1 milyar yang diambil Novi Rahman hidayat digunakan untuk kebutuhan lebaran yang diserahkan secara tunai sesuai dengan permintaannya.

Pengelola Bumdes Cabang Desa Nglundo, Basuki Rahman sebagai ketua pengelolaan Bumdes dalam Keterangannya bahwa Novi Rahman Hidayat telah memesan di bumdesnya selama 3 tahun berturut-turut, sedangkan untuk tahun 2021 dipesan sebanyak 17 ton dengan pengemasan 5 kilogram, yang dalam pengirimannya dilakukan di rumah Novi Rahman Hidayat yang ada di Nganjuk dan Jombang, dengan total uang sebanyak sekitar 174 Juta untuk jenis beras premium seharga Rp. 10.500 perkilogramnya. Yang keterangan ini dikuatkan oleh Broto Sudarsono pada bagian pengiriman yang menyatakan pengiriman dalam jumlah banyak didua lokasi tersebut pada tanggal 5 mei 2021 yang pengiriman ini seperti pada tahun-tahun sebelumnya.

Pekerja Mandor di Gudang UD MK milik perusahaan keluarga Novi Rahman hidayat memberikan keterangan bahwa mekanisme order beras ditempatnya harus ada uang muka dahulu kemudian barang baru dapat dikirim, sedangkan terkait terkait penggunaannya ia tidak mengetahui dengan pasti namun kemungkinan beras tersebut untuk zakat yang menjadi agenda tahunan Novi Rahman Hidayat saat menjabat sebagai Bupati Nganjuk. ditempat ini Novi Rahman Hidayat melakukan pesanan beras mulai tahun 2020 sampai tahun 2021.

Darwastuti yang merupakan Asisten Dari Yuni Rahman Hidayat (Istri Novi Rahman HIdayat) Pernah dimintai tolong untuk membelanjakan Parcel lebaran yang pada tahun lalu sebanyak 2 macam, Untuk 350 kardus dengan uang nominal uang Rp. 365.000 perkardusnya, dan sebanyak 300 kardus dengan uang nominal Rp. 500.000. Ada beras 20 kilogram dengan harga perkilogramnya Rp. 11.500, sehingga total dari 3 Item tersebut senilai Rp. 96.000.000 yang dibelanjakan pada 26 april 2021, sedangkan pada tanggal 9 April 2021 Novi Rahman Hidayat menyerahkan uang sebanyak Rp. 90.000.000, ada pula Rp. 60.000.000, Rp. 25.000.000 dan terakhir Rp. 30.000.000 yang seluruhnya untuk biaya lebaran. Pengemasan parcel ditugaskan kepada Ayu Herlina yang merupakan teman Darwastuti untuk dikirim ke Nganjuk.

Selama Novi Rahman Hidayat menjabat Bupati Nganjuk, Sapta sebagai Staf humas dan protokoler bagian dokumentasi kegiatan bupati sejak tahun 2018 hingga mei 2021 secara pribadi kenal baik dengan ajudan Bupati Novi yakni M. Izza Muhtadin, namun belakangan komunikasi antara mereka kurang itens. Dalam keterangannya, Sapta pernah suatu Ketika tidak sengaja mengetahui M. Izza Muhtadin membawa uang dalam map coklat pecahan Rp. 100.000 didalam tas rangsel saat sebelum puasa kemarin. Kemudian dari hasil komunikasi yang dilakukan keduanya ternyata uang tersebut digunakan untuk membeli mobil. Selain itu dalam pengamatannya sebelum terjadinya penangkapan, gaya hidup iza meningkat.

“yang kita rasa dia (izza) tidak melaksanakan tugas pokok sebagimana mestinya” Kata Kuasa Hukum Novi, Ade Dharmayanto.

Lurah Nganjuk Kota, Agung dalam keterangannya ia sebelum menjadi lurah nganjuk menjabat sebagai ajudan Novi Rahman Hidayat, kemudian setelah 5 bulan menjabat dimutasi menjadi camat nganjuk dan posisi ajudan digantikan oleh M Izza Muhtadin. Agung mengatakan pada waktu mendampingi Novi Rahman hidayat sebagai bupati setiap usulan mutasi dan rotasi diajukan pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dilanjutkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD), sehingga peran dari ajudan hanya sebatas ada usulan-usalan tersebut, baik itu mutasi ataupun pengajuan-pengajuan yang lain. Namun saat M Izza Muhtadin menjabat sebagi ajudan semua pengajuan dan janji harus melaluinya terlebih dahulu yang kemudian disampaikan kepada Bupati dan apabila berkenan maka menghubungi izza lebih lanjut.

“termasuk dalam hal ini yang kita tahu mencatut klien kami (Novi Rahman Hidayat) untuk meminta sejumlah uang yang disampaikan kepada para camat” kata Ade Dharmayanto.

Koordinator Rumah Tangga Miftaqhul Nasikin menerangkan bahwa sebagai Koordinator rumah tangga Novi Rahman Hidayat dan sebelum menjadi Bupati juga bertugas mengurus anggaran keluarga Novi, yang selanjutnya setelah menjabat sebagai bupati ia dibawa ke rumah dinas di pringgitan. Sedangkan terkait parcel kebetulan yang menerima dan mendistribusikan.

Untuk bagian bersih-bersih di rumah dinas bupati, hal itu dilakukan oleh Sunarto, baik itu dikamar-kamar maupun di ruang tamu. Sedangkan untuk dapat masuk ke kamar pribadi Novi Rahman Hidayat ia selalu berkordinasi dengan Miftaqhul Nasikin yang memegang kunci kamar pakaian dan pribadi Novi Rahman Hidayat yang selain itu juga merawat hewan peliharaannya. Selain itu juga tahu dan kenal baik dengan dengan M Izza Muhtadin dan pernah juga diberikan uang Rp. 100.000 yang diperirakan sebanyak 11 kali. Sedangkan saat Sunarto selama membersihkan kamar Novi Rahaman Hidayat termasuk kamar pakaian, ia belum pernah menemukan Kresek atau yang lainnya didalam lemari lebih-lebih uang. (Ver)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *