Berharap Ada Titik Terang, Ibu Korban Kasus Pencabulan Dibawah Umur Didampingi Kuasa Hukum Datangi Polres Kediri.

HUKUM
Orang Tua Korban didampingi Kuasa Hukum serta LMP Mancab Tulungagung datangi Polres Kediri

GPN Indonesia, Kediri – Orang tua melati (Bukan nama sebenarnya – Red) didampingi kuasa hukum dan Laskar Merah Putih (LMP) mendatangi Mapolres Kediri, Jum’at (15/10/2021) Pagi, guna menanyakan  perkembangan Penangananan kasus Pencabulan yang menimpa anak kandungnya.

Kuasa Hukum Pelapor, Mohammad Ababill Mujadidin alias Bily mengatakan Dugaan pencabulan pada anak dibawah umur ini dapat terungkap setelah Melati mengaku Menjadi korban pencabulan pada bulan Juni tahun 2016 di sebuah rumah yang terletak di Dusun Genengan Desa Kranggan Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Namun, karena pada saat itu Korban masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD) yang usianya masih sembilan tahun dan pasca kejadian itu korban sempat ketakutan, hingga pada akhirnya tahun 2020 korban menceritakan kepada Y (51) Warga Kecamatan Pesantren Kota Kediri yang tak lain merupakan ibu kandungnya.   

“Saat itu korban masih berusia sembilan tahun dan duduk di bangku kelas 2 SD. Sejak kejadian itu korban sempat ketakutan berlebihan atau syock” kata Kuasa Hukum pelapor, Mohammad Ababill Mujadidin saat ditemui Awak Media di Halaman Mapolres Kediri. Jum’at (15/10/2021) siang.

Karena Laporan yang telah dilayangkan sejak tahun 2020 itu belum membuahkan hasil, sehingga orang tua korban berharap terduga pelaku yang merupakan paman dan keponakannya itu segera dilakukan penangkapan.

“Dugaan pemerkosaan anak di bawah umur telah kami laporkan tahun 2020 .Berdasarkan hasil visum menjelaskan selaput daranya sudah robek. Jadi seharusnya Polri bergerak cepat , Tidak terkatung-katung sampai 3 kali pergantian Kanit,” kata Mohammad Ababill Mujadidin.

Sementara itu Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri Ipda Yahya Ubaid saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.

“Kejadiannya pada Juni tahun 2016, dan dilaporkan pada 13 Juni 2020. Jadi antara kejadian dan jarak visumnya terlalu jauh juga. Jika melihat hasil visum memang selaputnya robek dan ada kejadiannya, namun kita kesulitan mau menangkap terduga pelakunya karena saksi-saksi masih kurang,” Jelas Ipda Yahya Ubaid.

Selain itu kendala yang dihadapi yakni pihak keluarga korban juga tidak memberi tahu pihak penyedik yang telah berganti kuasa hukum.

“Pengakuan dari korban, terjadi dua kejadian dilakukan dua orang di rumah pelaku. Dan kami juga sudah meminta keterangan kepada 10 orang saksi namun semuanya berdasarkan cerita korban. Bukan saksi yang mengarah kepada kejadian. Untuk itu kita sekarang sama pihak Kuasa Hukum pelapor dalam hal ini pak Billy sudah sepakat kalau ada perkembangan apa – apa akan kita sampaikan,” Imbuhnya.

Kasus pencabulan anak dibawah umur ini mendapatkan perhatian dari berbagai Lsm dan Ormas, yang salah satunya dari Laskar merah putih yang mendukung agar kasus tersebut segera terkuak serta pelakunya segera ditangkap.

“Kami bersama pak Billy selaku PH dari korban akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Tentunya kami juga akan kordinasikan dengan Ketua LMP Pusat dan Ketua Mada LMP Jatim terkait ini. Semoga kasus ini segera ada titik terang dan terungkap pelakunya agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Ketua LMP Markas Cabang Tulungagung Hendry Dwiyanto, (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *