Jakarta, gpnindonesia.com – Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP) kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta, Rabu (16/3/2022). Kedatangan LAKP untuk menyerahkan uraian yang lebih lengkap dan bukti tambahan terkait dugaan korupsi dalam Proyek Kawasan Pertanian Terpadu (KPT) pada dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Provinsi Banten sesuai pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi
Di ketahui proyek KPT ini menggunakan APBD Tangerang selatan dengan menggunakan skema tahun jamak tahun 2017 dan 2018 sebesar Rp. 48 Milyar dengan rincian Rp 25 Milyar tahun 2017 dan Rp 23 Milyar tahun 2018 dengan tujuan sebagai pembangunan laboratorium edukasi di bidang pertanian yang mana proyek ini terlaksana di era kepemimpinan wali kota Airin Rachmi Diany dan Wakil Wali kota Benyamin Davnie yang saat ini juga menjadi wali kota Tangerang Selatan.
“Berdasarkan data di lokasi proyek, saat ini hanya terlihat bangunan berarsitektur rangka besi dalam kondisi karatan yang di dalamnya terdapat tanaman kangkung yang tidak terawat. Selain itu juga hanya terlihat bangunan berbentuk setengah lingkaran yang juga karatan dan tak terurus”
“Setelah kami laporkan ke KPK pada 2 Desember 2021 lalu baru buru-buru di perbaiki kembali oleh Pemkot Tangsel. Namun logika nya dengan dana 48 Milyar melihat kondisi bangunan dan rangka besi yang berdiri rasa nya tidak masuk akal hingga KPK harus turun tangan mengusut tuntas hal ini”, ujar Adnan koordinator Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP) di KPK RI Jakarta, Rabu (16/3/2002).
Menurut Adnan, modus operandi dugaan korupsi dalam proyek KPT ini adalah proyek di kerjakan dengan asal jadi tanpa memperhatikan kualitas bangunan dan hanya mengejar keuntungan dari pelaksana proyek belaka sehingga sampai saat ini bulan Maret 2022 bangunan proyek ini masih mangkrak tak sesuai peruntukan sesuai perencanaan sebagai laboratorium edukasi di bidang pertanian sehingga di duga telah timbul kerugian negara sebesar Rp. 38 Milyar dari data yang kami miliki, tegasnya.
“Kami mendesak KPK untuk segera mempercepat proses penyelidikan kasus ini dengan memanggil pihak-pihak terkait dari dinas PUPR Pemkot Tangsel termasuk Wali Kota saat itu Airin Rachmi dan juga wakil wali kota saat itu Benyamin Davnie. Ya dana APBD 48 Milyar itu harus ada yang bertanggung jawab melihat mangkrak nya bangunan yang berdiri saat ini”, pungkas Adnan.