Ket : Bustamin Sanaba SH MH (Kanan), Agun Umamit SH, Kuasa Hukum Masyarakat Adat Sula
Sanana – Sidang Pra Pradilan antara masyarakat adat (Hasan Gailea dkk) melawan Kapolres Kepulauan Sula, Maluku Utara di Pengadilan Negeri (PN) Sanana telah di mulai di lanjutkan pada hari Selasa 7 November 2023 di ruang sidang PN Sanana setelah sebelumnya dalam sidang perdana pada 30 Oktober 2023 Polres Sula tak menghadiri persidangan.
Agenda sidang di mulai dengan pembacaan gugatan dari kuasa Hukum Pemohon yakni dari kantor hukum Bustamin Sanaba SH MH dan Agun Umamit SH dan mendengarkan jawaban termohon (Polres Sula). Pada Hari kedua 8 November 2023 dengan agenda Replik pemohon di pagi hari pukul 09.00 WIT dan Duplik termohon pada sore hari pukul 15.00 WIT.
“Betul kemarin agenda pembacaan gugatan lalu jawaban termohon (Polres Sula) dengan agenda hari ini Rabu adalah replik dan duplik di jadwal pagi dan sore hari”, ujar Bustamin Sanaba SH MH kuasa hukum masyarakat adat Sula (Hasan Gailea dkk) dalam keterangannya pada redaksi, Rabu (8/11/2023)
Menurut mantan komisioner KPUD Sula ini, agenda lanjutan pada Kamis 9 November 2023 adalah agenda pembuktian saksi dan surat. ” Nah soal pembuktian saksi ini sesuai dengan dalil yang kami sampaikan ke pada PN Sanana ada 2 orang saksi yakni Hasan Gailea dan Faisal Tuhulele yang saat ini masih dalam tahanan yang kami mintakan ijin pengadilan untuk di hadirkan ke persidangan namun belum di setujui oleh Pihak Polres Sula.
” Di persidangan pertama kemarin dan hari ini juga sudah kami sampaikan ke hakim dan hakim telah menyampaikan bahwa telah membuka ruang bagi semua pihak untuk untuk memberikan kesaksian untuk pembuktian termasuk kahadiran saksi yang saat ini masih dalam tahanan”
“Kami berharap pihak Polres untuk terbuka untuk mengahadirkan saksi dari dalam tahanan agar proses mencari keadilan materil ini bisa terbuka dengan terang benderang dan tidak tercederai proses penegakan hukum yang adil. Kami khawatir akan muncul lagi opini di depan publik bahwa Polres Sula membangkang perintah pengadilan jika saksi dalam tahanan tidak hadir. Tentu kita semua menghindari itu ya”, tegas Bustamin.
Kehadiran 2 saksi ini penting untuk pembuktian pelanggaran prosedur hukum acara seperti Faisal Tuhulele yang tak pernah menerima surat panggilan polisi dan Hasan Gailea jadi saksi bahwa proses hukum belum sepenuhnya ‘Presisi’ tranparan dan adil dengan belum di proses hukumnya Murat Umamit dan Abdul Rasid Umamit, pungkas Bustamin.
Sementara itu Kuasa Hukum Polres Sula yang di wakili Abu Zubair Latupono mengatakan dalam persidangan bahwa, pihaknya dalam hal ini masih mempertimbangkan kehadiran tersangka (Hasan Gailea dkk). Menurut Abu, Kapolres sedang berkoordinasi ke atas, mohon untuk tidak di salah pahami proses ini, tegasnya.
Hal senada di ungkap Agun Umamit SH, kuasa hukum masyarakat adat lainnya menambahkan, pihak Polres bisa koperatif dan pihaknya secara resmi bersurat ke Polres Sula hari ini yang juga di sampaikan di depan hakim untuk mengeluarkan 2 orang saksi tersebut ke persidangan dengan agenda pembuktian pada Kamis 9 November 2023.
“Kami masih yakin sampai saat ini bahwa Polres beritikad baik dan sama sama ingin proses hukum ini berjalan fair bagi semua pihak”, ujarnya.
sumber : FNJ Indonesia