Pengusaha asal nganjuk melaporkan PT Merak Jaya Beton atas Dugaan Penipuan

BISNIS HUKUM

GPN Indonesia, Nganjuk – H Zoenarto (58) seorang pengusaha asal nganjuk, mendatangi Mapolres nganjuk bersama dengan Kuasa Hukumnya Soenarto Edy Wibowo, guna melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh PT. Merak Jaya Beton atas pemasangan beton ready mix yang tidak sesuai dengan pemesanan.

Zoenarto didampingi kuasa hukumnya, Soenarno Edy Wibowo mendatangi Polres Nganjuk pada Sabtu (11/12/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.

Pengusaha di bidang properti, perkebunan dan bakery itu langsung menuju ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), hingga terbitlah surat laporan kepolisian dengan nomor TBL-B/97/XII/2021/SPKT/Polres Nganjuk/Polda Jatim, tertanggal 11 Desember 2021.

“Kami melaporkan PT Merak Jaya Beton, atas dugaan penipuan di mana korbannya adalah klien kami (H Zoenarto),” ujar Soenarno Edy Wibowo.

Menurut Soenarno, upaya hukum ini ditempuh setelah tidak ada titik temu dalam mediasi dengan perwakilan PT Merak Jaya Beton. Mediasi sebelumnya telah dilakukan di lokasi proyek pembangunan pabrik yang berada di Desa/Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, pada 23 November 2021 lalu.

Adapun duduk perkara dugaan penipuan yang dimaksud, bermula saat H Zoenarto sebagai konsumen PT Merak Jaya Beton Nganjuk memesan beton ready mix.

Kesepakatan dibuat pada 4 Oktober 2021. Di mana, menurut Soenarno kliennya menginginkan barang yang diterima sesuai dengan invoice atau pesanan yang dibelinya.

“Namun PT Merak Jaya Beton diduga melakukan penipuan terhadap klien kami, sehingga dirugikan secara material maupun imaterial. Hal ini karena barang yang dibelinya yaitu beton ready mix ternyata tidak sesuai dengan barang yang dikirim oleh PT Merak Jaya Beton,” urai Soenarno Edy Wibowo.

Dugaan penipuan yang dimaksud yakni dalam hal mutu dan kualitas barang yang diterima. Di mana, Zoenarto memesan beton ready mix dengan mutu K-300 volume 320 meter kubik.

“Namun ternyata barang yang dikirim atau dipasang oleh PT Merak Jaya Beton di proyek pembangunan pabrik klien kami mutunya K-200 ke bawah,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Soenarno, akibat dari pemasangan beton ready mix yang jauh dari mutu yang diinginkan tersebut, berimbas pada variabel mesin pabrik dan material lainnya tidak bisa dipasang.

“Hal ini jelas merugikan, karena tidak sesuai schedule yang sudah ditentukan. Karena kalau dipaksakan dipasang khawatirnya terjadi trouble atau masalah,” ungkapnya.

Zoenarto sendiri menambahkan, yang dipermasalahkan sebenarnya bukan sekadar kerugian material pembelian beton senilai Rp 261.500.000. Namun ada kerugian yang lebih besar yakni terhambatnya seluruh proses pembangunan pabrik.

“Di situ kan ada besi-besi, ada tenaga kerja, dan seluruh elemen pekerjaan lainnya yang terkatung-katung sekian lama. Seharusnya sekarang sudah bisa bekerja jadi molor sebulan, dua bulan, dan bisa lebih lama lagi,” urai Zoenarto.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan perkara tersebut dari pelapor H Zoenarto.

“Bahwa benar ada laporan tersebut dari Saudara Zoenarto ke SPKT, dan laporan tersebut sementara ditindaklanjuti sesuai proses prosedur yang berlaku untuk menentukan tindak pidananya,” terang Supriyanto, dalam keterangan pers-nya Sabtu malam (11/12/2021).

Sebelumnya (23/11/2021), perwakilan PT Merak Jaya Beton, Komar, 45, mengeklaim bahwa barang yang dikirim atau dipasang sudah sesuai SNI 2019.

“Artinya barang tersebut sudah bisa dan sudah layak digunakan,” katanya.

Menurut Komar, di dalam invoice atau pesanan barang memang mutu K-300. Namun sesuai SNI 2019 dijelaskan jika kualitas barang sudah memenuhi 75 persen dari mutunya, maka barang tersebut sudah memenuhi standart untuk digunakan.

“Dan barang yang dipesan ini sudah kami pasang,” ucapnya.

Untuk diketahui, PT Merak Jaya Beton merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang beton siap pakai (ready mix concrete) yang berkantor pusat di Surabaya.

Sedangkan H Zoenarto merupakan salah satu pengusaha sukses asal Nganjuk yang bergerak di bidang properti, perkebunan dan merupakan owner PT Bayu Bagus Bakery serta jenis usaha lainnya yang tersebar di Nganjuk dan luar daerah. (Sep)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *