Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin diminta tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Semua kasus dugaan korupsi di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Provinsi Maluku Utara harus diusut tuntas.
Hal ini merespons dugaan korupsi jalan Waitina – Kuo, Kecamatan Mangoli Timur kabupaten Kepsul yang menyeret Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kepulauan Sula dan pihak Kontaraktor CV Nusa Utara Mandiri berdasarkan surat panggilan klasifikasi dari Kejaksaan Agung RI Nomor : R.506/D.4/DAK.4/06/2023 Jakarta 15 Juni 2023 atas nama Jaksa Agung Muda Inteljen Cq. Plt.Direktur C, Dr.Masyhadi.S.H. MH.
Ridawan, aktivis pemerhati sosial masyarakat Kepulauan Sula, mengatakan berdasarkan perintah Presiden Joko Widodo, aparat penegak hukum wajib tegas dan jangan hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas.
“Dalam setiap penegakan hukum, termasuk oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), tidak boleh ada pilih kasih. Semua kasus harus diperiksa dengan teliti. Kejaksaan sebagai penegak hukum harus memahami sejauh mana bukti-bukti yang ada untuk pembuktian di pengadilan termasuk berbagai dugaan korupsi di kabupaten Kepulauan Sula”, ujar Ridawan dalam keterangannya yang di terima redaksi, Kamis (10/08/2023).
Menurut Ridawan, Kejaksaan Agung tidak boleh berhenti pada penanganan kasus dugaan korupsi terkait dugaan kuropsi jalan Waitina – Kuo Kecamatan Mangoli Timur kabupaten Kepsul yang menyeret Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kepulauan Sula dan pihak Kontaraktor CV Nusa Utara Mandiri pada periode 2022 lalu.
Ridawan mendesak Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah pejabat dari Dinas PU Kabupaten Kepulauan Sula dan pihak Kontaraktor CV Nusa Utara Mandiri terkait dugaan kuropsi. Dia menegaskan tidak boleh ada pemilihan dalam penegakan hukum. Jika ditemukan bukti dan indikasi tindak pidana. pemeriksaan harus dilakukan untuk menjaga tegaknya hukum.
“Kejagung harus mengungkap siapa saja yang menikmati hasil korupsi tersebut. Diharapkan akan terungkap fakta-fakta baru dan orang-orang yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut termasuk jika ada keterlibatan Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsi Mus,” tegasnya.
Ridawan menegaskan, sebelumnya, ada dua proyek peningkatan jalan Waitina – Kou Hot Rolled Sheet, filler (HRS), yang ada di Dinas PUPR dengan pagu dana sebesar Rp Rp 11.012.773.410, tidak akan selesai tepat waktu. Sejauh ini, pengerjaan proyek tersebut sudah terhenti di lapangan.
Proyek tersebut dengan pelaksana kegiatan, CV Nusa Utara Mandiri. Untuk waktu pelakanaan 210 hari kerja dengan nomor kontrak : SPK : 01.PK/SPJ/PPK/BM/DPUPR- KS/IV/2022 dengan Tanggal kontrak 28 April 2022.
“Bahkan pengerjaan berkisar di bawah 50 persen dan pencairannya 75 persen, namun pekerjaan dilapangan tidak dilanjutkan pekerjaannya”, ungkapnya.
Selanjutnya, untuk proyek jalan Desa Kaporo – Capalulu dengan jaraknya sekitar 2,18 Km , senilai Rp 5.896. 800.000,00, anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus ( DAK) 2022 lalu, namun sudah mencairkan anggaran 30 per sen, akan tetapi hingga kini tidak ada aktivitas dilokasi pekerjaan oleh Kontraktor pelaksana CV. Nusa Utara Mandiri alias Fiktif, pungkas Ridawan.
Seperti di ketahui Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsih Mus menjabat Bupati Kepulauan Sula sejak 4 Juni 2021. Sebelumnya kakak Fifian yakni Ahmad Hidayat Mus pernah menjabat Bupati Kepsul periode 2005 – 2015.
Sedangkan kakak lainnya Aliong Mus Menjabat Bupati Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara sejak 2016 hingga sekarang. Berikutnya kakak Fifian lainnya adalah Zainal Mus Ketua DPRD Kepulauaj Sula 2009 – 2014 dan Bupati Kepulauan Banggai 2017 yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, pada Tahun Anggaran 2009 bersama sang Kakak Ahmad Hidayat Mus.
Selain itu adik Fifian yakni Alien Mus menjabat sebagai Ketua DPD partai Golkar Maluku Utara (2016-2020, 2020-2025) dan menjadi anggota DPR-RI Fraksi Golkar periode 2019–2024. Ia mewakili daerah pemilihan Maluku Utara.