Pra Pradilan Ke PN Sanana. Kuasa Hukum Masyarakat Adat Duga Ada Kesewenagan Polres Sula

HUKUM

Sanana – Tolak dugaan kriminalisasi dan rekayasa kasus, kuasa hukum dari masyarakat adat ajukan praperadilan atas sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan yang telah dilakukan oleh Polres Kepulauan Sula terhadap delapan orang masyarakat adat pada 12 September 2023 lalu ke Pengadilan Negeri Sanana di Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara.

Sebelumnya, ada delapan orang masyarakat adat pada 12 September 2023 yang ditangkap itu, telah diduga mengambil paksa besi tua milik PT. Mangoli Timber Producer (Mantip) di Desa Falabisahaya Kecamatan Mangoli Utara. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum masyarakat adat, Bustamin Sanaba, SH MH saat diwawancarai awak media di Sanana Rabu (25/10/23).

Menurut Bustamin sapaan akrabnya, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula terhadap delapan orang kliennya merupakan tindakan hukum yang keliru.

“Apalagi dengan dalil klien kami yang diduga memotong dan mengambil paksa besi tua milik PT. Mangoli Timber Producer (Mantip) itu, sementara belum ada putusan hakim dan ketetapan hukum. Kami tidak ingin ada kesewenang-wenangan dalam prosedural penegakan hukum”, ungkapnya.

Dia menegaskan, penangkapan polisi terhadap kliennya bertentangan dengan asas Equality Before The Law, sehingga pihaknya resmi mendaftarkan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Sanana untuk disidangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Praperadilan yang diajukan oleh pihaknya karena menduga ada tindakan kesewenangan polisi (Polres) dalam proses penangkapan dan penahanan terhadap delapan orang masyarakat adat.

“Untuk membuktikan hasil penyidikan polisi terhadap kliennya, sehingga kami telah mendaftarkan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Sanana untuk disidangkan demi hukum”, tegasnya.

“kita tidak bisa ‘menjudge’ bahwa seseorang itu bersalah sebelum ada putusan hakim pengadilan. Praperadilan yang kami ajukan itu, kami juga akan mempertanyakan posisi pelapor kemudian mengkaji dokumen -dokumen legal standing nya apakah memenuhi unsur sebagai pemilik barang sesuai perjanjian 70 antara masyarakat adat pemilik lahan”, sebut Bustamin.

Selain itu kata Bustamin, hukum itu harus benar-benar ditegakkan dan semua orang dimata hukum itu sama. Selagi belum ada putusan hakim dan masih ada Asas Praduga tak Bersalah, maka kita harus tegakkan keadilan hukum itu dengan setegak-tegaknya, pungkasnya.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Ikbal S.Syahroni SH.M,Kn ketika dikonfirmasi awak media di kantornya, membenarkan adanya pendaftaran Praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum masyarakat adat.

“Berkas Praperadilan kuasa hukum sudah diterima, untuk sementara pihaknya masih menunggu Ketua hakim kembali dari luar daerah”, pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *