Pasca Idul Fitri 1445 H DPRD Tulungagung Kembali aktif “Penetapan Serta Penyampaian Rekomendasi LKPJ Tahun 2023

Uncategorized

GPN Indonesia.comBertempat di ruang rapat Graha Wicaksana,pada Jumat(26/4/2024) DPRD gelar acara rapat paripurna guna membahas penetapan ranperda kabupaten Tulungagung dan penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ akhir tahun anggaran tahun 2023.

Dalam rapat paripurna tersebut, turut dihadiri Ketua DPRD Tulungagung, Marsono SSos, dan Pj Bupati Tulungagung, Dr. Ir. Heru Suseno MT. Selain itu, dalam rapat tersebut turut hadir Wakil Ketua DPRD Tulungagung, anggota DPRD Tulungagung, Sekda Tulungagung, Drs. Tri Hariadi MSi, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Di dalam rapat paripurna tersebut juga disampaikan laporan reses DPRD Tulungagung oleh H. Khamim SE. Selain itu, laporan dari Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Tulungagung oleh Yuli Nadhifah Triswati ST dan laporan dari Badan Anggaran DPRD Tulungagung oleh Andri Santoso AMd Kep.

Selanjutnya acara dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir semua fraksi
Dalam kesempatan kali ini pendapat akhir semua fraksi diwakili oleh Fraksi Golkar dam dibacakan oleh Asrori.

Adapun pendapat akhir yang disampaikan dalam kesempatan tersebut ialah, Fraksi Golkar menilai bahwa pemerintah tidak serius dan tidak sukses meningkatkan pelayanan masyarakat yang lebih baik.

Pasar Ikan Bandung adalah contoh ketidakpedulian Pemerintah dalam menangani limbah pasar ikan Bandung, sehingga mencemari lingkungan yang mengakibatkan penderitaan masyarakat sekitarnya.
Dalam penanganannya fraksi Partai Golkar mengusulkan agar Pasar Ikan Bandung segera direlokasi ke tempat lain yang layak.

Selain Pasar Bandung,Fraksi Golkar juga menyebutkan bahwa Pasar Campurdarat yang sebelumnya terbakar belum mendapatkan perbaikan sama sekali dari Pemerintahan Daerah.

Fraksi Golkar selalu mendorong Pemerintah Daerah untuk memaksimalkan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Tulungagung. Selain itu, Fraksi Golongan Karya juga mendorong Dinas terkait untuk mempermudah perizinan bagi pelaku usaha di bidang industri dan perdagangan, guna meningkatkan perekonomian masyarakat Kabupaten Tulungagung.

Ranperda yang disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) adalah Ranperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan. Selain itu, rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Tulungagung TA 2023 juga diterima.

Usai penyampaian pendapat akhir sebagai penghujung acara dalam rapat paripurna ini adalah penandatanganan dan penyerahan berita acara Persetujuan bersama penetapan tentang Pencabutan PERDA Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *