Diskusi Publik “Mewujudkan Pemilu Berintegritas​ 2024” KAHMI NGANJUK

Uncategorized

gpnindonesia.com, NGANJUK – Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Nganjuk mengadakan Diskusi Publik pada hari minggu, 31 Juli 2022 di Kantor KPU Kab. Nganjuk dengan tema pembahasan ” Bedah UU NO. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum” dan bertujuan mewujudkan Pemilu 2024 Berintegritas.

Diskusi Publik dibuka langsung oleh ketua KPU Kab. Nganjuk Pujiono, S.Tp dalam sambutannya mengatakan Pemilu itu spesial dikarenakan semua tahapan ada aturannya dalam wujud undang-undang nomer 7 tahun 2017. “Memang UU ini belum sempurna namun pemilu ini spesial karena ada aturan khususnya,” katanya

Nanang Wahyudi, S.E salah satu narasumber menambahkan aturan-aturan tahapan Pemilu harus kita jalankan karena merupakan amanat Undang-Undang, selain itu beliau menyampaikan untuk mewujudkan Pemilu 2024 berintegritas ada 4 Elemen penting yaitu pertama ada mematuhi Aturan tahapan, kedua Penyelenggara yang ideal, ketiga Peserta Pemilu tidak melanggar dan yang terakhir dukungan dari pemilih. “4 Elemen yang menjadi satu kesatuan untuk mewujudkan pemilu 2024 berintegritas,” pungkasnya.

Dari data yang dihimpun, Narasumber selanjutnya yaitu Moh. Syafi’il Anam, M.Pd.I anggota Bawaslu Kab. Nganjuk memaparkan alur pelaporan pelanggaran pemilu, sedangkan peserta diskusi ada sekitar 20 lebih orang terdiri dari alumni dan kader HMI, selain itu 2 presidium Kahmi Nganjuk yaitu Yusuf Efendi dan Moh. Zen Asrofi.

Selanjutnya Diskusi berjalan menarik ada beberapa pertanyaan dari peserta terkait pasal UU, money politic sampai syarat menjadi calon legislatif.

Bayu Agasta salah satu peserta mengungkapkan bahwa diskusi terkait Pemilu yang diadakan Kahmi sangat bermanfaat untuk menyongsong pemilu 2024 . “Diskusi ini membuat kita siap mensukseskan pemilu 2024,” ungkapnya setelah selesai acara. (zud)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *