gpnindonesia.com, Nganjuk – Talk Show gempur rokok ilegal tahun 2023 bersama insan Media / Pers digelar di Ruang Pertemuan Anjuk Ladang milik Pemkab Nganjuk. Dihadiri oleh 130 insan media dan melibatkan organisasi kewartawanan PWI, IJTI, MIO dan Sekber Wartawan Indonesia (SWI). Bupati Nganjuk, Kepala Bea dan Cukai Kediri serta jurnalis SCTV dan Indosiar sebagai narasumbernya. Selasa (25/7/2023)
Dalam Sambutannya Kepala Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Suharono, mengatakan Kegiatan hari ini yang melibatkan insan media untuk memberikan pemahaman tentang Peraturan Perundang-undangan Cukai dan dapat mengetahui dampak negatif rokok ilegal serta mengenali ciri – ciri rokok ilegal.
Diakhir sambutannya Suharono mengatakan bahwa insan media Kabupaten Nganjuk sangat diharapkan bantuannya untuk ikut berpartisipasi menggempur rokok ilegal yang sangat merugikan pemasukan Negara.
Bupati Nganjuk, Dr. H. Marhaen Djumadi dalam sambutannya mengatakan, insan media bisa berperan untuk membantu memerangi rokok ilegal, sehingga nantinya kerugian buat pemasukan negara yang ditimbulkan dari peredaran rokok ilegal bisa diminimalkan.
“Nganjuk dari DBHCHT tahun 2023 ini menerima Rp. 35,4 Miliar. Alokasinya secara umum, untuk kesejahteraan masyarakat 50 prosen, kesehatan 40 prosen serta yang 10 prosen untuk penegakan hukum yang ditangani Satpol PP bersama Bea Cukai Kediri.” lanjutnya Dalam akhir sambutannya Bupati nganjuk mengucapkan terimakasih kepada insan media karena ikut berperan aktif membantu mengurangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Nganjuk.
Kepala bea dan cukai Kediri, Sunaryo mengatakan, tupoksi Bea Cukai sangat luas. Salah satunya untuk pengawasan dan tindakan preventip dan represip atas peredaran rokok ilegal. Siapapun yang memproduksi, mengedarkan dan menjual rokok ilegal jelas-jelas melanggar undang – undang. Sangsi hukumnya akan kena pidana 1 – 5 tahun penjara.
“Tahun 2022 laku, Bea Cukai Kediri telah berhasil mengamankan 20 Juta batang rokok ilegal senilai Rp. 25 Miliar, telah dilakukan eksekusi pembakaran rokok putihan tersebut,” tutup Sunaryo.
Danu Sukendro yang merupakan narasumber terakhir, memaparkan perkembangan teknologi telah merubah segalanya. jika tidak bisa mengikuti arus teknologi nantinya juga akan tergilas.
“Dalam menghadapi disrupsi digital, pers harus melakukan langkah diantaranya adaptif, kreatif dan inovatif, visioner. Serta selalu memposisikan dalam koridor kode etik jurnalistik dan UU PERS 40/1999.” Pungkasnya. Red_Prit