Kepala MI As-Siddiq Prambon Diperiksa Kejari, Diduga Korupsi Dana Hibah.

HUKUM PERISTIWA

gpnindonesia, NGANJUK – Kepala Madrasah Ibtidiyah MI Desa Mojoagung Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk Mashadi Abror mendatangi Kantor Kajaksaan Negeri Nganjuk, Rabu 16 Juli 2023. Kedatangannya itu untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupasi dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2022.

Mashadi Abror memasuki ruang PTSP Kejari Nganjuk didampingi ole sejumlah tamnnya. Tak lama kemuadian pria memakai baju batik setelan celana gelap lengkap dengan peci warna hitam itu diarahkan oleh penyidik Kejari Nganjuk masuk ke ruang pemeriksaan. Pemeriksaan berlangsung sekitar 5 jam, kemudian Mashadi Abror meninggalkan Kantor Kejari Nganjuk sekitar pukul 13.46 WIB.

“Ya dimintai keterangan apa yang terjadi, dan sudah kami jawab dengan keadaan yang ada sesuai di lapangan, dan minta doanya kepada teman teman media massa semoga hal ini cepat terselesaikan,” ungkap Mashadi Abror saat dikonfirmasi usai pemeriksaan.

Ketika ditanya detail materi yang ditanyakan dan berapa pertanyaan yang diajukan penyidik, Abror mengaku tidak menghitung secara pasti.

“Ndak bisa menghitung ya, berapa pertanyaannya, semua sudah kami jawab sejujur jujurnya,” katanya sembari pamit untuk menunaikan ibadah sholat.

Untuk diketahui pemanggilan Mashadi Abror merupakan tindaklanjut dari laporan perwakilan warga, penitia dan pengurus MI As Siddiq. Mereka melapor ke Kantor Kejari Nganjuk dengan didampingi kuasa hukum Pamuji S.H., M.H., pada Senin lalu (3/7/2023).

Mereka melaporkan terkait indikasi penyimpangan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2022 untuk pembangunan MI As Siddiq. Di mana, pada tahun 2021 lalu, lembaga pendidikan tersebut melalui kepala sekolahnya telah mengajukan permohonan pembangunan gedung MI Kepada Gubernur Jawa Timur.

“Sebagai lampiran persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya keterangan domisili lembaga dari kepala desa dan sertipikat wakaf. Padahal di atas wakaf tersebut telah berdiri sejak lama bangunan madrasah untuk Madin (madrasah diniyah) As Siddiq, sedangkan untuk sementara waktu kegiatan madrasah numpang di gedung madin yang lama,” ujar Pamuji, Senin (3/7/2023).

Pamuji memaparkan, sebelumnya pada 2018 masyarakat secara swadaya dan gotong royong telah mendirikan bangunan yang nantinya digunakan untuk madrasah dan saat ini telah berdiri bangunan dua lantai yang terletak di selatan masjid, namun bukan berasal dari dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2022.

Ia menyebut saat ini juga berdiri bangunan RA (Roudlotul Athfal) dan itu tidak ada kaitannya sama sekali dengan permohonan bantuan dana hibah tersebut.  Bahkan, sebelumnya murid-murid MI As Siddiq sempat ditempatkan di bangunan swadaya masyarakat di selatan masjid, namun karena perbedaan pendapat di antara pengurus, bangunan tersebut saat ini dikosongkan dan murid-murid kini menumpang lagi di gedung Madin yang lama.

“Bukti-bukti kejanggalan beserta foto-foto bangunan gedung yang kami maksud telah kami lampirkan sebagai bahan pertimbangan para jaksa,” ujarnya.   

Pamuji mengungkapkan, karena dinilai adanya kejanggalan terkait pembangunan gedung di madrasah tersebut, akhirnya beberapa waktu lalu ia bersama beberapa pengurus Madrasah Ibtidaiyah As Siddiq bertandang ke Kantor Biro Kesra Sekdaprov Jatim untuk klarifikasi atau meminta informasi perihal kebenaran pencairan bantuan hibah yang dimaksud.

Hasilnya, ketika itu petugas yang berwenang menyampaikan jika Madrasah Ibtidaiyah As Siddiq diwakili oleh kepala sekolahnya telah menerima dan menandatangani tanda terima bantuan hibah sebesar Rp 409 juta pada April 2022 lalu.  

Akan tetapi, pengurus madrasah yang lain menilai pihak penerima dana hibah tidak transparan serta menduga anggaran tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya. (SEP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *