
gpnindonesia.com, TULUNGAGUNG – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp1,5 miliar.
Alokasi tersebut merupakan bagian dari total pagu DBHCHT Kabupaten Tulungagung tahun 2026 yang mencapai Rp22,16 miliar. Dana tersebut didistribusikan kepada 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mendukung berbagai program yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat.
Khusus Dinas PUPR, pemanfaatan DBHCHT diarahkan pada sektor infrastruktur, terutama pembangunan dan peningkatan sarana sanitasi lingkungan. Salah satu program yang menjadi perhatian adalah pembangunan jamban keluarga bagi masyarakat di wilayah prioritas.
Program tersebut ditujukan untuk meningkatkan kualitas sanitasi sekaligus mendukung kesehatan lingkungan masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah di wilayah yang menjadi sentra perkebunan tembakau.
Selain pembangunan sanitasi, pemanfaatan DBHCHT juga mendukung pemeliharaan infrastruktur jalan yang memiliki peran penting dalam menunjang aktivitas masyarakat dan distribusi hasil pertanian maupun komoditas terkait industri tembakau.
Salah satu ruas jalan yang menjadi bagian dari dukungan pembangunan infrastruktur tersebut adalah jalur Kendalbulur–Gesikan. Pemeliharaan jalan tersebut diharapkan dapat menjaga kondisi infrastruktur agar tetap mendukung mobilitas masyarakat serta kelancaran distribusi hasil produksi.
Dengan alokasi sebesar Rp1,5 miliar, Dinas PUPR Tulungagung berupaya mengoptimalkan pemanfaatan DBHCHT melalui program yang memiliki manfaat langsung bagi masyarakat. Selain mendukung keberlanjutan infrastruktur, program sanitasi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Pemanfaatan DBHCHT tersebut sekaligus menjadi bentuk dukungan pemerintah daerah dalam mengarahkan dana bagi hasil cukai untuk program pembangunan yang memberikan manfaat nyata, terutama bagi masyarakat di wilayah prioritas. Red-adm
