DPRD Tulungagung Setujui Raperda APBD Tahun Anggran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda)

PEMERINTAHAN

gpnindonesia.com, tulungagung – Rapat paripurna mengenai persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2024 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dilaksanakan oleh DPRD Tulungagung di Ruang Rapat Paripurna Graha Wicaksana Lantai II Kantor DPRD Tulungagung. Persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD Kabupaten Tulungagung ini bertepatan dengan Hari Jadi Kabupaten Tulungagung ke-818. Sabtu (18/11/2023)

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tulungagung, Marsono SSos, dan dihadiri Pj Bupati Tulungagung, Dr Ir Heru Suseno MT, beragendakan menyampaiakn laporan tentang susunan dan anggota Pansus 1 DPRD Tulungagung. Serta dilaporkan Juga Hasil Reses DPRD Kabupaten Tulungagung Masa Sidang I Tahun Sidang V Periode September – Desember Tahun 2023, yang telah dilaksanakan pada 2 s/d 4 Nopember dan 6 s/d 8 Nopember 2023.Penandatanganan Ranperda oleh Pj. Bupati kemudian di lanjutkan dengan Penyerahan kepada ketua Dewan.

Propemperda Tahun 2024 yang ditetapkan memuat 12 Ranperda, Sedangkan ranperda lainnya yang ditetapkan menjadi Perda adalah Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 21 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan. Pj. Bupati Tulungagung DR.Ir, Heru Suseno, MT menyampaikan terimakasihnya karena anggota DPRD Tulungagung telah menyetujui penetapan Perda APBD Tulungagung Tahun 2024 serta menyatakan penghargaan yang setinggi tingginya kepada seluruh anggota DPR.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *