Tuntutan Layanan Kesehatan Gratis bagi Masyarakat Miskin di Tulungagung

PEMERINTAHAN

gpnindonesia.com, TULUNGAGUNG-Tuntutan agar masyarakat miskin memperoleh layanan kesehatan secara gratis disampaikan dalam audiensi antara Rekan Indonesia Jawa Timur dengan DPRD Tulungagung yang berlangsung di Ruang Graha Wicaksana, Selasa (7/4/2026). Pertemuan tersebut secara khusus membahas persoalan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu, terutama di RSUD dr. Iskak dan sejumlah rumah sakit milik pemerintah daerah lainnya.

Ketua Wilayah Rekan Indonesia Jawa Timur, Bagus Romadon, meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan target kepesertaan BPJS Kesehatan secara menyeluruh. Menurutnya, keterlambatan dalam memenuhi target tersebut dapat semakin membebani masyarakat miskin ketika membutuhkan pelayanan kesehatan. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) belum dapat menanggung seluruh biaya pelayanan rumah sakit.

Kondisi tersebut, lanjut Bagus, menyebabkan masyarakat kurang mampu berada dalam situasi yang serba sulit. Meskipun mereka tergolong sebagai warga tidak mampu, biaya pelayanan kesehatan yang belum sepenuhnya terjamin dapat menimbulkan catatan kewajiban pembayaran kepada rumah sakit.

Menurutnya, keberadaan catatan utang pelayanan kesehatan tersebut juga dapat menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat untuk kembali mendapatkan pengobatan ataupun melakukan kontrol kesehatan. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang memberikan kepastian agar masyarakat miskin tidak merasa takut ketika harus mengakses layanan kesehatan.

Dalam audiensi tersebut, Rekan Indonesia Jawa Timur mengajukan beberapa tuntutan. Di antaranya adalah penghapusan utang pelayanan kesehatan bagi pasien miskin di RSUD dr. Iskak, percepatan perubahan regulasi daerah, pengaktifan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan yang sebelumnya dinonaktifkan, serta kewajiban bagi perusahaan atau pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Sebagai solusi sementara, masyarakat miskin tetap diberikan kesempatan untuk memperoleh pelayanan kesehatan secara gratis di RSUD dr. Iskak dan RS Campurdarat melalui mekanisme SKTM. Pelayanan tersebut diberikan setelah melalui proses verifikasi dari pihak rumah sakit. Skema ini akan tetap diterapkan sembari menunggu adanya kebijakan baru dari pemerintah daerah.

Meskipun demikian, Bagus Romadon menilai hasil audiensi tersebut masih belum sepenuhnya memenuhi harapan. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah rencana pencapaian Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Tulungagung yang baru ditargetkan pada 2027. Menurutnya, diperlukan kejelasan mengenai skema pelayanan kesehatan selama masa transisi tersebut agar masyarakat miskin tidak ragu untuk berobat ketika mengalami sakit.

Di sisi lain, Direktur RSUD dr. Iskak Tulungagung, dr. Zuhrotul Aini, menegaskan bahwa rumah sakit tetap berkomitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat miskin sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Pemerintah, menurutnya, pada dasarnya memberikan jaminan kepada masyarakat miskin untuk memperoleh pelayanan kesehatan tanpa biaya, salah satunya melalui penggunaan SKTM yang terlebih dahulu harus melalui proses verifikasi.

Ia menjelaskan bahwa hingga akhir triwulan pertama 2026, RSUD dr. Iskak telah memberikan pelayanan kepada sekitar 960 pasien yang berasal dari kelompok masyarakat miskin. Bentuk bantuan pelayanan yang diberikan disesuaikan dengan hasil verifikasi, mulai dari pemberian keringanan biaya hingga pembiayaan pelayanan secara penuh.

Sebagai rumah sakit rujukan, RSUD dr. Iskak berharap pelaksanaan UHC di Kabupaten Tulungagung dapat segera diwujudkan. Dengan tercapainya UHC, masyarakat miskin diharapkan memperoleh kepastian dan kemudahan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa terkendala persoalan biaya. red-Adm