Libatkan Seluruh Komponen Masyarakat untuk Tekan ‘Money Politic’

POLITIK

Oleh : Verry Achmad
Ketua Umum DPP Gerakan Pemuda Nusantara

Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 semakin terasa di depan mata. Terlebih setelah Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) secara resmi meluncurkan tahapan perdana menuju pesta demokrasi lima tahunan tersebut pada 14 Juni 2022 lalu.

Semua pihak tentu mengharapkan pelaksanaan Pemilu 2024 akan jauh lebih baik dari pemilu-pemilu sebelumnya. Terutama terkait potensi terjadinya kecurangan-kecurangan pemilu, mulai dari manipulasi perolehan suara hingga praktik money politic alias politik uang.

Mumpung masih tersedia waktu yang cukup, maka diperlukan langkah strategis dan persiapan matang, untuk mencegah terjadinya praktik-praktik kotor pada pemilu mendatang. Berkaca pada pemilu terdahulu, masalah yang paling pelik dan seolah menjadi ‘momok’ yang terus menghantui adalah money politik alias politik uang.

Dalam jurnal kajian money politic Pemilu 2019 yang diterbitkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), disebutkan bahwa pada pemilu 2009 tercatat sebanyak 537 kasus politik uang, yang terjadi di masa kampanye, masa tenang dan hari pemungutan suara. Lalu pada Pemilu 2014, kasus politik uang kembali mendominasi jenis pelanggaran, di mana Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sebanyak 313 kasus.

Sedangkan pada Pemilu tahun 2019 lalu, praktik politik uang disebut-sebut jauh lebih masif dari Pemilu 2009 dan 2014. Hanya saja, banyak kasus-kasusnya yang tidak tertangani karena tidak adanya laporan dari masyarakat.

Tantangan untuk mengatasi politik pada pemilu mendatang bisa menjadi lebih berat, mengingat pelaksanaannya bakal digelar secara serentak di tahun yang sama. Yakni antara Pemilu Legislatif (DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota), Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Gubernur (Pilgub), dan Pemilihan Bupati/Walikota (Pilbup/Pilwali).

Tugas berat tersebut memang akan melibatkan banyak pihak di berbagai jenjang. Namun, tumpuan dan sorotan tetap akan tertuju kepada Bawaslu RI selaku lembaga negara yang memang memiliki fungsi utama mengawasi dan mencegah terjadinya pelanggaran pemilu. Di mana, salah satunya adalah politik uang.

Lalu, mengapa selama ini upaya-upaya pencegahan politik uang terlihat tidak efektif? Padahal, Bawaslu memiliki slogan “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”. Slogan tersebut seharusnya mampu menjadi pelecut Bawaslu sehingga benar-benar berhasil menekan angka kecurangan Pemilu di semua level, baik Pilpres, DPR, DPD, DPRD, hingga Pilgub dan Pilbup/Pilwali.

Namun faktanya tidak demikian. Hal itu mengindikasikan bahwa Bawaslu RI selama ini belum benar-benar mengajak segenap komponen masyarakat yang ada. Mereka belum sungguh-sungguh dilibatkan secara aktif dalam upaya upaya edukasi pelanggaran Pemilu. Terutama memberi pencerahan kepada masyarakat pemilih secara luas, bahwa praktik politik uang akan mencederai harapan untuk mendapatkan pemimpin yang amanah.

Komponen-komponen masyarakat yang dimaksud meliputi organisasi masyarakat (ormas), organisasi kemasyarakatan dan pemuda (OKP), dan semua stakeholder strategis. Contohnya, ormas pemuda Islam seperti GP Ansor dan Pemuda Muhammadiyah.
Mereka selama ini belum mendapatkan ‘mandat’ dari Bawaslu untuk ikut terjun secara aktif di tengah masyarakat, untuk mengedukasi dampak negatif politik uang. Padahal, komponen-komponen ini cukup memiliki pengaruh di mata pemilih.

Namun demikian, harus diakui juga bahwa upaya untuk bekerjasama atau menggandeng secara aktif komponen-kompnen tersebut memerlukan anggaran yang memadai. Sementara selama ini, anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah Bawaslu RI bisa dibilang masih pas-pasan.

Pada pelaksanaan Pemilu 2019 lalu, pagu anggaran untuk KPU dan Bawaslu sebesar Rp 22,8 triliun. Rinciannya, pagu anggaran KPU Rp18,1 triliun di mana untuk pelaksanaan Pemilu 2019 sebesar Rp14,5 triliun. Sementara total pagu anggaran Bawaslu Rp8,6 triliun di mana untuk pengawasan pemilu sebesar Rp8,3 triliun.

Angka tersebut terasa masih pas-pasan. Terutama bagi Bawaslu RI untuk melakukan tugas pengawasan di seluruh Indonesia. Sehingga, idealnya perlu mendapatkan tambahan anggaran yang memadai pada Pemilu 2024 mendatang. Khususnya anggaran agar bisa mengakomodir komponen-komponen strategis di tengah masyarakat, agar bisa bersama-sama menekan terjadinya pelanggaran Pemilu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *