gpnindonesia.com, Nganjuk – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nganjuk, berhasil menangkap NEP (41) warga Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk, setelah ia memesan Narkotika Golongan 1 jenis amphetamine yang merupakan bahan baku shabu, dipesan secara onlie dari negara jerman.
Kepala BNNK Nganjuk, AKBP Bambang Sugiharto dalam konferensi pers pada selasa (18/1/2022) mengatakan, penangkapan tersangka NEP berawal adanya informasi dari Bea Cukai Jawa Timur dan BNN Provinsi Jawa Timur bahwa ada paketan Narkotika Golongan 1 yang rencananya dikirim ke alamat tujuan kertosono.
“Hasil pendalaman sementara, ini merupakan jaringan internasional,” Kata AKBP Bambang Sugiharto.
Mendapatkan informasi tersebut, BNNK Nganjuk melakukan serangkaian penyelidikan serta bekerjasama dengan jasa pengiriman barang yang ada di kertosono, untuk memastikan bahwa kiriman paket dari luar negeri tersebut langsung diterima oleh tersangka NEP. Pada hari Kamis 13 Januari 2022 sekitar pukul 11.35 WIB akhirnya tersangka NEP berhasil ditangkap dirumanya tanpa perlawanan.
“Barang bukti yang dimiliki tersangka NEP Cukup lumayan, seberat sekitar 10,12 gram, narkotika golongan 1 jenisnya amphetamine” Imbuhnya Bambang.
Selain itu petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainya, berupa laptop, buku bank, atm dan HP. Kepada petugas, tersangka NEP mengaku memesan barang haram tersebut secara online untuk digunakan sendiri sebagai Dopping atau penyemangat kerja dan tidak diedarkan kepada orang lain.
“Sementara ini, kami melakukan pendalaman dengan mengupayakan pengungkapan salah satunya melalui barang bukti” Imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka NEP dijerat dengan pasal 113 ayat 2 JO Pasal 114 ayat 2 JO pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling ringan 6 tahun penjara, dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (red)