Rapat paripurna DPRD Tulungagung, acara menyetujui penetapan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri

ADVERTORIAL POLITIK

gpnindonesia.com, Tulungagung – Rapat paripurna DPRD Tulungagung, Rabu (9/2) siang, menyetujui penetapan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri  Kabupaten (RPIK) Tulungagung Tahun 2022 – 2042 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan dan penetapan Perda ini berlangsung di Ruang Graha Wicaksana lantai II Kantor DPRD Tulungagung.

Namun demikian, meski telah menyetujui pengesahan Perda tentang RPI Kabupaten Tulungagung Tahun 2022-2042, dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tulungagung, Marsono SSos, dan dihadiri Bupati Tulungagung, Drs Maryoto Birowo MM, serta Wabup Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo SE, tersebut, semua fraksi tetap memberi catatan dalam pandangan fraksinya masing-masing.

Pembacaan pandangan fraksi dalam sidang paripurna kali ini tetap mengacu hanya satu fraksi saja yang membacakan. Sementara fraksi lainnya hanya memberi catatan dalam bentuk lembaran cetakan pada Bupati tanpa dibacakan. Hal ini untuk mempersingkat waktu karena masih dalam masa pandemi Covid-19.

Rijal A’bdulloh, juru bicara Fraksi PAN DPRD Tulungagung yang membacakan pandangan akhirnya berharap dengan ditetapkannya Ranperda RPIK Tulungagung Tahun 2022 – 2042 menjadi Perda dapat memberikan semangat dan terobosan baru di berbagai bidang guna menuju industrialisasi.

“Fraksi PAN berharap perencanaan pembangunan industri daerah yang disusun harus dapat mengakomodasi segala bentuk kepentingan yang ada pada setiap elemen masyarakat sehingga tujuan yang diinginkan dapat tercapai.”

Selain itu, dalam rapat paripurna yang berlangsung secara hybrid (langsung dan virtual) ini juga disampaikan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2022.  Perubahan Propemperda Tahun 2022 ini dibacakan oleh anggota Propemperda DPRD Tulungagung, Renno Mardi Putro SPd.

menyampaikan sambutannya, menyatakan rasa terimakasihnya atas persetujuan dan penetapan Ranperda tentang RPIK Tulungagung Tahun 2022-2042 menjadi Perda. Ia pun menandaskan akan pula menindaklajuti catatan-catatan yang telah disampaikan DPRD Tulungagung melalui pandangan akhir fraksi.

“Perda RPIK Tulungagung ini penguatan dari program utama yang sejak dulu sudah ada yakni, Ingandaya (industri, pangan dan budaya). Ini sekarang dicantoli penguatan termasuk kawasannya juga”

Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2022 yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Tulungagung pada Rabu (24/11) silam mengalami perubahan. Hal ini menyusul surat dari Sekda Tulungagung Nomor : 188/104/013/2022 tertanggal 2 Februari  2022.

Anggota Bapemperda DPRD Tulungagung, Renno Mardi Putro SPd, yang membacakan perubahan Propemperda Tahun 2022 dalam rapat paripurna DPRD Tulungagung, hari ini, Rabu (9/2) siang, mengatakan atas surat dari Sekda Tulungagung tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan rapat koordinasi antara Bapemperda dan Tim Asistensi Pembahas Perda Kabupaten Tulungagung. (Very Ahmad)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *