GPN Indonesia, Surabaya– Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten nganjuk Kembali digelar, Jum’at (5/11/2021) di ruang sidang candra pengadilan Tipikor Surabaya yang dipimpin oleh ketua majelis hakim I Ketut Suarta, S.H., M.H dan anggota Mejelis Hakim Emma Ellyani, S.H., M.H. dan Abdul Gani, S.H., M.H.
Dalam sidang ini 5 orang terdakwa yang terlibat kasus jual beli jabatan menyampaikan Pledoi (nota pembelaan) yang masing-masing Dupriono (camat pace), Edi Srijanto (camat tanjunganom), Haryanto (camat berbek), Bambang Subagyo (camat loceret) dan Tri Basuki Widodo ( mantan camat sukomoro) dalam pembelaanya yang di bacakan sendiri oleh Haryanto terkait uang 25 juta kepada ADC Izza Muhtadin tidak mengarah dugaan keterlibatan Bupati Non aktif Novi Rahman Hidayat
Pasca Replik-duplik antara 5 Terdakwa yang pada sidang sebelumnya di tuntut 2 tahun & Denda 100 juta majelis hakim akan mengagendakan Sidang putusan pada hari Senin 8/11/21 terkait dengan hal ini JPU Nganjuk memohon kepada majelis hakim agar menyatakan para terdakwa bersalah sesuai dengan pasal 5 ayat 1 huruf B UU no 20/2001 tentang perubahan atas UU no 31/1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi. Sedangkan para terdakwa melalui penasehat hukumnya masing masing Memohon kepada majelis hakim untuk memmbebaskan dari segala tuntutan.
Sementara dalam Sidang untuk terdakwa Novi Rahman Hidayat dan ADC Izza Muhtadin ,JPU menghadirkan saksi ahli yakni Ratna Andriyani dari kementerian dalam negeri khusus bina pemerintahan desa ahli dalam pemerintahan desa serta perangkat desa pasca JPU meminta ahli menyampaikan beberapa hal terkait mekanisme pengisian perangkat desa serta berbagai hal terkait perundang-undangan tentang desa yang dalam sidang ini Ratna menyampaikan berbagai defenisi serta kewenangan Bupati dalam hubungan strukturnya dengan bupati maupun camat.
Terkait dengan keterangan ahli yang dihadirkan JPU tersebut, penasehat hukum Novi Rahman Hidayat justru mencecar ahli terkait pernyataan ahli yang dianggap janggal berkenaan dengan mekanisme pendelegasian wewenang seleksi perangkat desa kepada camat, yang ketika ditanya bentuk pendelegasianya, ahli tidak dapat menjelaskan.
Kuasa Hukum Novi Rahman Hidayat, Tis’ad Afriyandi beranggapan apa yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk sudah benar.
“Terkait perbup 11 tahun 2021 menurut ahli adalah penyempurnaan dari permendagri 67 tahun 2017, tetapi ahli tidak mengerti / tidak Menguasai Materi Perbup karena hanya membaca beberapa pasal saja. Diakhir Persidangan Majlis Halim memberi Waktu kepada Novi Untuk Menjelaskan Terkait wewenang serta Penjelasan Perbup sebagai acuan dalam Pengisian Perangkat desa” kata Tis’ad Afriyandi.
Sementara itu Dalam Persidangan sebelumnnya JPU dari Kejaksaan Negeri Nganjuk Andie Wicaksono mendakwa Novi Rahman Hidayat telah menyalahgunakan kekuasaannya, yaitu dengan sengaja mendapatkan uang dengan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Bupati Nganjuk dalam seleksi pengisian perangkat desa.
Dengan melihat Proses persidangan sebelumnya juga Kuasa hukum terdakwa Novi lain, Ade Dharma, usai persidangan menilai keterangan ahli siber forensik Mabes Polri yang dihadirkan JPU justru menguntungkan kliennya.
“Pernyataannya di persidangan yang paling penting adalah dia tidak menemukan percakapan permintaan uang dari Bupati Novi terkait perkara jual beli jabatan sebagaimana didakwakan oleh JPU,” ucap Ade Darma Maryanto.
Selain itu juga dihadirkan Saksi Dari PT TAM perusahaan Milk ayahnya Novi yang juga meringakan Bupati Nganjuk NonAktif Tersebut. (Ver)