
gpnindonesia.com, NGANJUK – Bertepatan dengan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2024. Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk melakukan penahanan kepada MUJIONO selaku Kepala Desa Banarankulon Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk. Tersangka tersebut dijebloskan ke balik jeruji rumah tahanan kelas IIB Nganjuk. 09 Desember 2024.
Menurut Kepala Kejasaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Ika Mauluddhina mengatakan tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa Banarankulon APBDes Tahun anggaran 2020-2023. Berdasarkan Hasil Audit dari Kantor Akuntan Publik Nur Shodiq & Partners Surabaya tentang Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyalahgunaan Dana Desa Desa Banarankulon Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk APBDes Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2023.
“Kerugian keuangan negara sebesar Rp. 337.352.896.64 dengan meliputi 19 kegiatan pembangunan yang dalam pelaksanaanya memiliki kekurangan volume.” Ungkap Kajari Nganjuk, Ika Mauluddhina.
Salah satunya kegiatan pembangunan adalah Pembangunan 1 (satu) buah Pendopo yang dalam pelaksanaannya belum memiliki dokumen perencanaan dan dokumen teknis. Pendopo tersebut telah selesai dibangun pada tahun 2021 hingga pertengahan 2022, namun pada tahun 2023 masih terdapat pencairan.
“Pembangunan Pendapo sehingga total pencairan untuk Pembangunan Pendopo sebesar Rp760.007.850.00. sedangkan berdasarkan hasil audit Pembangunan Pendopo hanya sebesar Rp621.936.488.44.” Kata Ika Mauluddhina.
Untuk 18 kegiatan Pembangunan lainnya juga dilakukan sendiri oleh Kepala Desa, baik dari pengelolaan anggaran hingga pelaksana kegiatan, baik pembelian bahan material hingga upah. tukang, tanpa melibatkan perangkat desa lainnya serta ditemukannya nota dan stempel yang fiktif dalam pelaporan pertanggungjawabannya, dan uang hasil korupsi tersebut Tersangka gunakan untuk pembelian aseel-aset.
Perbuatan Tersangka MUJIONO telah merugikan keuangan Desa/Negara dalam hal ini adalah Keuangan Desa Banarankulon sebesar Rp. 337.352.896,64 pada Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2023.
“Sehingga pada hari ini, MUJIONO Bin WARSONO (Aim) telah ditetapkan tersangka berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang cukup dan berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (1) KUHAP, Tim Penyidik melakukan penahanan rutan selama 20 (dua puluh) hari terhitung tanggal Desember 2024 s.d. 28 Desember 2024.” Katanya.
Tersangka MUJIONO diduga melakukan tindak pidana berdasarkan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 tahun 2001
Penulis: Asep B
Editor: Ifa