Bawaslu Wasitnya Pemilu dalam Perhelatan Politik 5 Tahunan
Secara umum, KPU memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut yaitu merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal Pemilu, menyusun dan menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilu setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan Pemilu dan Menerima daftar pemilih Pemilu. Pemutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah dengan memperhatikan data Pemilu dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih, Menetapkan peserta Pemilu, Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara, membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu dan Bawaslu menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya.
Tahun 2024 Republik Indonesia akan kembali melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) untuk Presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sebagaimana pemilu 2019 penyelenggaran pemilu 2024 juga masih diselenggarakan oleh penyelenggara pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). KPU (Komisi Pemilihan Umum) bertugas menyelenggarakan dan melaksanakan tahapan pemilu. Bawaslu melakukan pengawasan dalam pemilu. Dan DKPP menegakkan kode etik penyelenggara pemilu. Untuk lebih lengkapnya bisa dibaca tugas dan wewenang dari KPU, Bawaslu dan DKPP sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan pemilu. Jumlah anggota KPU sebanyak tujuh orang.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jumlah Anggota Bawaslu RI adalah lima Orang yaitu menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu. Dan persiapan penyelenggaraan Pemilu yaitu perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu, perencanaan pengadaan logistik oleh KPU, sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu, pelaksanaan persiapan lainnya dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap, penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota, penetapan Peserta Pemilu, pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan dan dana kampanye, pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS, pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU, pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan, penetapan hasil Pemilu. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu. DKPP bersifat tetap dan berkedudukan di Ibu Kota Negara. DKPP terdiri dari tujuh orang yang terdiri dari unsur KPU, unsur Bawaslu, orang yang diusulkan Presiden orang yang diusulkan DPR.
Tugas DKPP adalah menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu, Adapun wewenang dari DKPP adalah memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik memutus pelanggaran kode etik. Selama ini mungkin masyarakat lebih terfokus pada KPU. Sehingga 2 badan penyelenggara lain sedikit teralihkan. Padahal 2 lembaga penyelenggara pemilu seperti Bawaslu dan DKPP juga punya tugas yang penting demi berjalannya pemilu. Seperti bisa kita lihat tugas dan wewenang dari masing-masing penyelenggara pemilu. Bawaslu dalam hal ini yang ingin penulis fokuskan dalam pembahasan. Bawaslu jika kita lihat memiliki tugas yang sangat banyak mulai dari awal proses verifikasi peserta serta pengawasan terhadap para peserta pemilu. Seperti halnya pertandingan yang dipimpin wasit (pengadil lapangan). Bawaslu bisa berperan sebagai wasit dalam pemilu. Karena bawaslu berperan dalam mengawasi segala bentuk pelanggaran, menyelesaikan sengketa dalam pemilihan, serta menjaga integritas pemilu.
Sebagai wasit bawaslu memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga kelancaran dan keadilan dalam pemilu. Bawaslu bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pemilu dilaksanakan dengan demokratis, bebas dari tindakan kecurangan, intimidasi atau penggunaan kekuatan yang tidak semestinya. Bawaslu juga bekerja memastikan bahwa hak suara warga Negara terjaga, tidak ada warga Negara yang terdiskriminasi dan setiap pemilih memiliki kesempatan yang sama untuk memilih. Begitupun wasit yang memiliki hak untuk memutuskan pelanggaran. Bawaslu juga mememiliki kekuatan untuk setiap pelanggaran yang terjadi dalam pemilu, termasuk pelanggaran kampanye, penyebaran hoaks, menambahkan suara atau membuat suara tidak sah, serta kecurangan lainnya yang dapat mempengaruhi hasil pemilu. selama pemilu bawaslu juga bekerja sama dengan kepolisian, TNI dan lembaga-lembaga terkait lainnya untuk memastikan keamanan pemilu. serta bawaslu juga harus merespon cepat berbagai aduan masyarakat terkait pelanggaran peserta pemilu dan memproses aduan dengan mekanisme yang sudah diatur UU. Jika penonton selalu menginginkan wasit yang adil dan tidak berat sebelah dalam sebuah pertandingan. Maka dalam konteks bawaslu juga harus selalu berusaha untuk berlaku adil, netral, dan professional. Bawaslu juga harus mengedepankan transparansi dalam setiap tindakan yang dilakukannya, sehingga masyarakat yang memiliki hak suara dalam pemilu dapat mempercayai hasil pemilu yang sah dan adil. Kehadiran bawaslu menjadi sangat penting untuk menjaga kelancaran dan keamanan pemilu. dengan demikian diharapkan pemilih dapat memilih dengan tenang, tanpa takut atau khawatir suaramereka tidak diperhitungkan. Bawaslu juga bisa menjadi contoh untuk mengedukasi pemilih tentang pentingnya demokrasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab bernegara. Semoga dalam pemilu 2024 Bawaslu menjadi wasit yang adil serta menjadi penyelenggara pemilu yang berintegritas dan membuat pesta demkorasi 5 tahunan ini menjadi ajang pesta demokrasi rakyat yang sesungguhnya.