Jakarta – Dewan Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Nusantara (DPP GPN) menyatakan patuh akan hasil kesepakatan dan keputusan kongres Pemuda/KNPI Ke XVI di Jakarta yang merupakan kongres penyatuan pemuda Indonesia yang di gelar DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) pada 8 – 10 April 2022 di hotel Sultan Jakarta.
Seperti di ketahui salah satu keputusan kongres penyatuan KNPI ini adalah terpilihnya Muhammad Ryano Panjaitan (MRP) sebagai Ketua Umum KNPI terpilih periode 2022 – 2025.
Selain itu, Kongres penyatuan KNPI ini di ikuti kurang lebih 191 organisasi Kepemudaan (OKP) tingkat nasional sebagai federasi KNPI dan 27 Dewan Pengurus Daerah (DPD) KNPI tingkat I dari seluruh Indonesia. Kongres bertema ‘Penyatuan’ ini MRP Ketua Umum (Ketum) terpilih secara aklamasi.
Menanggapi hal ini, Verry Achmad Ketua Umum DPP Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) mengatakan, dengan tepilihnya MRP, maka selesai sudah perpecahan yang selama ini terjadi di kalangan Pemuda.
“Tak ada lagi KNPI versi ini itu, kehadiran hampir 90 persen OKP dan 90 persen DPD KNPI provinsi ini menunjukan legitimasi yang sangat kuat dari stake holder pemuda yang berhimpun di KNPI, ujar Verry dalam perbincangan dengan redaksi di Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Very menegaskan, untuk jajaran pengurus GPN di daerah untuk tegak lurus dengan DPP GPN dalam berhimpun di KNPI di bawah komando ketua umum MRP.
“Proses penyatuan pemuda Indonesia ini telah melewati ikhtiar yang panjang dan berliku untuk menyatukan pemuda Indonesia. Untuk itu agar pengurus GPN di daerah-daerah untuk tegak lurus dengan kebijakan DPP GPN di pusat. Semua satu komando di bawah ketua umum MRP. Tak ada lagi dualisme tak ada lagi perpecahan”, tegas Verry.
Menurut Verry, jika ada pihak-pihak yang masih membawa bawa nama dan logo KNPI untuk membuat kongres yang mengatasnamakan pemuda Indonesia maka sudah pasti ilegal, tidak sah dan melanggar hukum.
“Kami minta aparat hukum untuk membubarkan acara pihak-pihak yang mencatut logo dan nama DPP KNPI untuk menggelar kongres KNPI. Sudah pasti itu ilegal, tidak sah dan melanggar hukum. Kalau tak percaya silakan cek di Kemenkumham”, pungkas Verry.