Soal Proyek KPT. LAKP Minta Airin Rachmi & Banyamin Davnie Di Periksa KPK

HUKUM

Jakarta, sejumlah pemuda yang menamakan dirinya Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP) menggelar aksi demonstrasi di gedung merah putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta, Jumat (25//2022). Kedatangan masa KPK ini meminta KPK memeriksa Airin Rachmi mantan Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) periode 2010 – 2020 dan Benyamin Davnie Wakil Wali Kota Tangsel 2010 – 2020 yang saat ini juga menjabat Wali Kota Tangsel dalam kasus dugaan korupsi pada proyek Kawasan Pertanian Terpadu (KPT) pada Dinas Bangunan dan Tata Ruang Pemerintah Kota Tangerang Selatan tahun jamak 2017 dan 2018 sebesar Rp. 48 Milyar.

Proyek Kawasan Pertanian Terpadu (KPT) pada Dinas Bangunan & Penataan Ruang (DBPR) Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tangsel dengan menggunakan skema tahun jamak tahun 2017 dan 2018 sebesar Rp. 48 Milyar.

Dengan rincian Rp 25 Milyar tahun 2017 dan Rp 23 Milyar tahun 2018 dengan tujuan sebagai pembangunan laboratorium edukasi di bidang pertanian yang mana proyek ini terlaksana di era kepemimpinan wali kota Airin Rachmi Diany dan Wakil Wali kota Benyamin Davnie yang saat ini juga menjadi wali kota Tangsel. Demikian di sampaikan M. Adnan Koordinator Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP) dalam keterangannya di KPK RI Jakarta, Jumat (25/3/2022)

Menurut Adnan, berdasarkan data di lokasi proyek, saat ini hanya terlihat bangunan berarsitektur rangka besi dalam kondisi karatan yang di dalamnya terdapat tanaman kangkung yang tidak terawat. Selain itu juga hanya terlihat bangunan berbentuk setengah lingkaran yang juga karatan dan tak terurus

“Setelah kami laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada 2 Desember 2021 lalu baru buru-buru di perbaiki kembali oleh Pemkot Tangsel. Namun logika nya dengan dana Rp. 48 Milyar melihat kondisi bangunan dan rangka besi yang berdiri rasa nya tidak masuk akal hingga KPK harus turun tangan mengusut tuntas dugaan korupsi ini”, tegas Adnan.

Adnan menegaskan, berdasarkan kajian dan investigasi internal kami, patut di duga ada modus operandi dugaan korupsi dalam proyek KPT ini adalah proyek di kerjakan dengan asal jadi tanpa memperhatikan kualitas bangunan dan hanya mengejar keuntungan dari pelaksana proyek belaka sehingga sampai saat ini bulan Maret 2022 bangunan  proyek ini masih mangkrak tak sesuai peruntukan sesuai perencanaan sebagai laboratorium edukasi di bidang pertanian sehingga di duga telah timbul kerugian negara sebesar Rp. 38 Milyar dari data yang kami miliki.

“KPK agar segera mempercepat proses penyelidikan kasus ini dengan memanggil pihak-pihak terkait dari DBPR Pemkot Tangsel termasuk mantan Wali Kota saat terjadi kasus ini yaitu Airin Rachmi dan juga wakil wali kota saat itu Benyamin Davnie yang saat ini menjabat Wali Kota Tangsel. Dana APBD 48 Milyar itu harus ada yang bertanggung jawab melihat mangkrak nya bangunan yang berdiri saat ini”, sebut Adnan.

Untuk itu kami mendesak KPK untuk segera Periksa Airin Rachmi mantan Wali Kota dan Benyamin Davnie Wali Kota Tangsel saat ini dan menaikkan proses kasus dugaan korupsi proyek KPT ini ke tingkat ‘Penyidikan’ lebih lanjut dengan menetapkan pihak terkait yang di duga terlibat menjadi tersangka. Demikian Adnan.

Di ketahui, perwakilan LAKP sempat di terima ibu Tesa perwakilan KPK RI untuk menyampaikan aspirasi di bagian pengaduan masyarakat (DUMAS) KPK untuk mempertanyakan progres dari proses penyelidikan kasus ini setelah LAKP menyampaikan proses perbaikan laporan dan penambahan bukti baru pada 16 Maret 2022 pekan lalu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *