
gpnindonesia.com, NGANJUK-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 dalam rapat paripurna. Pengesahan ini menjadi tonggak penting bagi kelancaran pelaksanaan program pembangunan daerah pada tahun mendatang.
Dalam rapat paripurna yang digelar Rabu, 26 November 2025, DPRD Nganjuk membahas tiga agenda krusial. Agenda pertama adalah penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Nganjuk Tahun 2026. Agenda kedua menetapkan tiga Raperda strategis, yaitu Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha, Raperda Penyelenggaraan Kearsipan, serta Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat. Agenda ketiga yakni penyampaian hasil reses dan pokok pikiran DPRD.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Nganjuk ini diawali dengan laporan Badan Anggaran DPRD terhadap Raperda APBD 2026. Selanjutnya, Pansus 2 dan Pansus 3 menyampaikan laporan pembahasan tiga Raperda tersebut. Rangkaian acara diakhiri dengan penyampaian hasil reses dan pokok pikiran DPRD, kemudian penetapan secara simbolis oleh Bupati dan Ketua DPRD Nganjuk.
Ketua DPRD Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono, menjelaskan bahwa proses pembahasan Raperda APBD 2026 sempat memakan waktu lebih panjang akibat adanya penundaan dana transfer. Meski begitu, penetapan dan penandatanganan bersama Raperda APBD 2026 tetap dapat dilaksanakan tepat waktu.
Keputusan ini diharapkan menjadi modal awal bagi Pemerintah Kabupaten Nganjuk dalam mempercepat pelaksanaan program prioritas, sehingga dapat berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di tahun 2026.red-Najwa
