GPN Indonesia .com,TULUNGAGUNG -Dewan Perwakilan rakyat (DPRD) Tulungagung gelar rapat paripurna dalam rangka persetujuan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 bersama Pemkab Tulungagung pada Sabtu(03/08/2024).
Bertempat di ruang rapat graha Wicaksana lantai 2 kantor DPRD Tulungagung, Rapat paripurna kali ini dipimpin oleh Marsono S.Sos. Dalam pidatonya Marsono menyampaikan bahwa Rancangan Perubahan KUA – PPAS Tahun Anggaran 2024 yang telah disetujui menjadi Perubahan KUA – PPAS Tahun Anggaran 2024, akan menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun 2024.
Dalam rapat paripurna tersebut turut dihadiri oleh Pj. Bupati Heru Suseso, Sekda Tri Hariyadi, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, dan Anggota DPRD Tulungagung.
Sebelumnya, Badan Anggaran DPRD Tulungagung melalui juru bicaranya yakni Nila Kusuma Wardhani SE SPd, menyampaikan beberapa catatan. Di antaranya, anggaran yang ada pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Bidang Kesehatan diupayakan bisa bermanfaat bagi seluruh masyarakat, tidak hanya bermanfaat bagi sebagian masyarakat saja.
Selain itu perlunya penguatan Inspektorat dengan menyeimbangkan kebutuhan anggaran dan roadmap kebutuhan serta peningkatan kualitas sumber daya manusia untuk meningkatkan kinerja pengawasan agar gred Kabupaten Tulungagung bisa meningkat.
Badan Anggaran DPRD Tulungagung juga memberi catatan tentang peningkatan pajak daerah di Kabupaten Tulungagung perlu dilakukan dengan cara mengupdate pemungut pajak dan wajib pajak, terutama pajak listrik dengan sistem online. Begitu pun dengan Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Tulungagung yang harus diupayakan agar Kabupaten Tulungagung tidak berada pada urutan terendah lagi diantara kabupaten se Jatim. “Setiap catatan strategis Badan Anggaran yang disampaikan pada setiap rapat paripurna DPRD ini agar ditindaklanjuti untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Tulungagung,” ujarnya
Sementara itu, Pj Bupati Heru Suseno dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas kesepakatan bersama ini. Ia menyebut penyusunan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 telah disinergikan dengan prioritas daerah yang terdapat dalam Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Perubahan RKPD) Tahun Anggaran 2024 melalui proses sinkronisasi dengan prioritas nasional dan provinsi.
Adapun komposisi PPAS sebagai bahan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, yakni pendapatan sebesar Rp 2,882 triliun. Sedang belanja sebesar Rp 3,291 trilliun sehingga defisit anggaran sebesar Rp 408,635 milliar.
Kemudian untuk pembiayaan, di sisi penerimaan sebesar Rp 424,035 mlliar dengan pengeluaran Rp 15,400 miliar sehingga pembiayaan netto sebesar Rp 408,635 milliar. Dan untuk SILPA sebesar Rp 0 (nol)
“Nota kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024 tersebut akan digunakan sebagai acuan dan pedoman dalam menyusun Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.” Tutupnya.
(Nj)