Jelang PILKADA 2024 KPU Kab . Nganjuk tetapkan syarat dukungan paslon

PEMERINTAHAN PERISTIWA

GPN Indonesia.com, NGANJUK-Jumat (02/08/2024) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk akan membuka pendaftaran CABUP dan CAWABUP 2024 yang diperkirakan akan dilaksanakan kurang dari satu bulan ini.

Untuk persiapan pendaftaran, KPU Kabupaten Nganjuk telah menetapkan keputusan KPU Kabupaten Nganjuk nomor 974 tahun 2024 tentang penetapan persyaratan pencalonan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu pada Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Wakil Bupati (Wabup) Nganjuk tahun 2024.Arfi Mustofa selaku ketua KPU Kab. Nganjuk menyebutkan pada pemilihan tahun 2024 ini hanya ada 9 partai yang mendapatkan kursi di DPRD Kab. Nganjuk
“Partai politik atau gabungan partai politik yang bisa mendaftarkan pasangan calon adalah partai politik yang memperoleh kursi pada Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk Tahun 2024, dalam hal ini hanya ada 9 partai saja yaitu Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Demokrat, dan Partai Persatuan Pembangunan.” Ungkap Arfi di Kantor KPU Kabupaten Nganjuk, Jl. Widas Begadung Kabupaten Nganjuk.

Arfi juga menjelaskan bahwa pasangan Bupati atau calon wakil bupati 2024 harus didukung setidaknya oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan akumulasi 20 persen dari 50 kursi yang ada di DPRD Nganjuk atau sebanyak 10 kursi. Sedangkan apabila menggunakan syarat dengan dukungan surat suara maka harus mengumpulkan dukungan sebanyak 25 persen dari 671.521 suara Sah partai politik peserta pemilu atau gabungan dari partai politik atau sekitar 167.880,25 yang dibulatkan menjadi 167.881.

Dalam proses pendafatarannya Arfi menyampaikan bahwa partai politik maupun gabungan partai politik harus memilih prasyarat pendaftaran yang akan di gunakan ,serta hanya dapat mendaftarkan satu pasangan calon saja.
Terkait dengan tanggal pembukaan pendaftaran pencalonan calon kepala daerah KPU menetapkan akan membuka pendaftaran pada tanggal 27-29 Agustus 2024,dilanjut dengan penelitian dan perbaikan berkas .sedangkan untuk penetapan pasangan calon akan dilaksanakan pada 22 September 2024,kemudian untuk pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon akan dilaksanakan pada 23 September 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *